Polri Berantas Jual Beli Elektronik Ilegal di E-commerce: Ribuan Barang Disita
Bareskrim Polri mengungkap penjualan barang elektronik ilegal merek Weyon di e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop, menyita 2.406 unit barang senilai Rp18 miliar dan menyelidiki kemungkinan gudang penyimpanan lainnya.
![Polri Berantas Jual Beli Elektronik Ilegal di E-commerce: Ribuan Barang Disita](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000210.039-polri-berantas-jual-beli-elektronik-ilegal-di-e-commerce-ribuan-barang-disita-1.jpg)
Polri Intensifkan Pemberantasan Barang Elektronik Ilegal Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas penjualan barang elektronik ilegal melalui platform e-commerce. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (04/02), di mana Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus, memaparkan hasil pengungkapan penjualan barang elektronik tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengungkapan Kasus PT GIA dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, Tipideksus berhasil mengungkap penjualan produk elektronik merek Weyon oleh PT GIA. Berbagai jenis barang elektronik disita, termasuk smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika, LED TV, speaker, TV rekondisi, dan remote TV. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.406 unit, dengan nilai mencapai Rp18 miliar. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp5,61 miliar.
Penjualan Online Melalui Shopee dan TikTok Shop
PT GIA diketahui memasarkan produknya melalui berbagai platform e-commerce populer, antara lain Shopee dan TikTok Shop. Meskipun sudah dilakukan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, menariknya, produk smart TV merek Weyon masih ditemukan dijual di Shopee hingga Selasa siang. Hal ini menunjukkan tantangan dalam pengawasan dan penindakan penjualan barang ilegal secara daring.
Langkah-langkah Selanjutnya dan Investigasi Mendalam
Menanggapi temuan ini, pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki keberadaan gudang penyimpanan barang ilegal lainnya. Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, "Kita lihat mungkin di e-commerce masih ada, tetapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Mungkin barang itu sama. Makanya kami tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu di gudang lain. Ini sedang kita cari."
Selain itu, Tipideksus Bareskrim Polri juga berencana mengirimkan surat resmi kepada pengelola e-commerce yang masih menayangkan produk-produk ilegal tersebut, dengan permintaan untuk segera menghapus (take down) barang-barang elektronik yang tidak bersertifikasi SNI. Proses penyelidikan juga akan diperluas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
Kesimpulan: Komitmen Polri dalam Memberantas Perdagangan Ilegal
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan barang elektronik ilegal di Indonesia. Upaya penyitaan barang bukti dan penyelidikan terhadap pelaku merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap standar nasional. Langkah koordinasi dengan pengelola e-commerce juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.