Polri Buru Tiga DPO Kasus Robot Trading Net89
Kepolisian terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading Net89 yang masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk kerja sama dengan Interpol.
Polri Intensifkan Pengejaran Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Mabes Polri memastikan akan terus memburu tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2024. Ketiga tersangka yang buron telah diterbitkan red notice Interpol dan Polri bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol untuk melacak keberadaan mereka.
Tersangka yang DPO dan Status Perkara
Tiga tersangka yang masih kabur ke luar negeri adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT SMI, Theresia Lauren (TL) istri AA, dan Lauw Swan Hie Samuel selaku Direktur Utama PT SMI. Brigjen Helfi menjelaskan bahwa jika Interpol menangkap mereka di negara lain, informasi tersebut akan langsung disampaikan kepada pihak kepolisian Indonesia. Proses pengejaran terus dilakukan, dan red notice tetap berlaku. Pihak kepolisian masih menunggu informasi lebih lanjut dari Interpol.
Jumlah Tersangka dan Status Hukumnya
Kasus Net89 sendiri telah menetapkan 15 tersangka. Sembilan tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dua tersangka lainnya, MA dan BS, tidak ditahan karena alasan kesehatan. Selain tiga DPO yang disebutkan di atas, tersangka lain meliputi Erwin Saeful Ibrahim, Dedi Irwan, dan YW (semuanya Founder dan Exchanger Net89), Reza Shahrani (Sub-Exchanger Net89), AR, Ferdi Irwan, Alwin Aliwarga, dan MA (semua Sub-Exchanger Net89), BS (Direktur PT CAD), MA (Komisaris PT CTI), dan IR (Direktur IT PT SMI). Satu tersangka korporasi, PT SMI, juga turut ditetapkan.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
Kesimpulan
Pencarian terhadap tiga DPO kasus robot trading Net89 terus dilakukan oleh Polri dengan kerja sama internasional. Proses hukum terhadap 15 tersangka terus berjalan, dengan sebagian menjalani penahanan dan beberapa lainnya dalam proses hukum terpisah.