Pomdam Bantu Ungkap Kasus Serangan Molotov Kantor Jubi
Pomdam XVII Cenderawasih membantu kepolisian mengungkap kasus serangan bom molotov di kantor redaksi Jubi di Jayapura, dan akan menindak tegas jika ada prajurit yang terlibat.
Serangan bom molotov terjadi di kantor redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura pada 16 Oktober 2024, mengakibatkan kerusakan pada dua kendaraan operasional. Kapendam XVII/Cenderawasih, Kol Inf Candra Kurniawan, menyatakan bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pomdam akan membantu penyelidikan, termasuk berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap pelaku di balik serangan tersebut. Kolonel Inf Candra Kurniawan menekankan komitmen Kodam untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat.
Lebih lanjut, Kapendam menyampaikan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih siap menerima laporan dari masyarakat yang memiliki bukti akurat terkait peristiwa tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan transparan dan terselesaikan secara adil.
Pihak Kodam menyesalkan narasi-narasi yang mengaitkan oknum TNI sebagai pelaku tanpa bukti kuat. Kolonel Inf Chandra Kurniawan menyebut tuduhan tersebut prematur dan tidak bertanggung jawab, karena hanya didasari asumsi tanpa fakta yang valid.
Kapendam juga menegaskan pentingnya menciptakan situasi kondusif dan menghindari spekulasi yang dapat memecah belah. Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Kami tidak segan akan menuntut secara hukum atas tuduhan-tuduhan yang sekedar berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas dasarnya," tegas Kolonel Inf Candra Kurniawan dalam pernyataan resminya di Jayapura.
Dengan kerja sama antara Pomdam dan Polda Papua, diharapkan kasus penyerangan bom molotov di kantor Jubi ini dapat segera terungkap, dan para pelakunya dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.