Kodam XVII/Cenderawasih Selidiki Kasus Molotov di Kantor Jubi
Kodam XVII/Cenderawasih membentuk tim investigasi untuk mengungkap pelaku pelemparan bom molotov ke kantor Jubi di Jayapura pada 16 Oktober 2024, menepis tudingan keterlibatan prajurit TNI.
![Kodam XVII/Cenderawasih Selidiki Kasus Molotov di Kantor Jubi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/000109.064-kodam-xviicenderawasih-selidiki-kasus-molotov-di-kantor-jubi-1.jpg)
Sebuah tim investigasi telah dibentuk oleh Kodam XVII/Cenderawasih untuk mengusut tuntas kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kantor redaksi media Jubi di Wamena, Jayapura, pada tanggal 16 Oktober 2024. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada dua mobil operasional media tersebut. Pembentukan tim ini diumumkan di Jayapura pada tanggal 30 Januari 2025.
Pembentukan tim investigasi ini merupakan respons atas pemberitaan yang mengaitkan prajurit TNI dengan aksi tersebut. Tim gabungan ini terdiri dari staf intelijen, Polisi Militer (Pomdam), dan Hukum Kodam. Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Infanteri Chandra Kurniawan, menekankan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum dan transparansi dengan membentuk tim ini.
Proses investigasi telah dimulai dengan menggali keterangan dari beberapa saksi sipil. Namun, beberapa kejanggalan ditemukan dalam kesaksian yang diberikan. Salah satu saksi kunci, misalnya, mengaku mengenal salah satu terduga pelaku, inisial W, melalui aplikasi TikTok dan siaran langsungnya. Namun, saat dihadapkan langsung dengan W dan tiga orang lainnya (berpakaian preman), saksi tersebut mengaku tidak mengenali mereka.
Kolonel Chandra menjelaskan bahwa saat konfrontasi, saksi berada di dalam ruangan tertutup dengan kaca gelap, sementara W dan tiga lainnya berada di luar ruangan, terhalang oleh kaca. Kondisi ini membuat para anggota TNI tidak menyadari keberadaan saksi di dalam ruangan. Lebih jauh lagi, Kolonel Chandra mempertanyakan kredibilitas kesaksian tersebut mengingat beberapa faktor.
"Bagaimana mungkin saksi bisa yakin salah satu pelaku adalah W, padahal kejadiannya di dini hari, gelap, pelaku memakai helm dan masker, serta jarak saksi sekitar 110 meter?" ujar Kolonel Chandra. Kejanggalan lainnya muncul dari keterangan saksi yang telah meninggalkan Jayapura sebelum keterangannya dapat dilengkapi, memicu kecurigaan pihak investigasi.
Selain itu, keterangan saksi lain yang berprofesi sebagai penjual minuman beralkohol dinilai inkonsisten dan tidak dapat diandalkan secara hukum. "Saksi tidak dapat memastikan para pelaku, bahkan tidak mengenal para prajurit tersebut. Keterangannya sangat meragukan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum," tegas Kolonel Chandra.
Tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih berencana untuk melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa kembali para saksi. Hasil investigasi diharapkan dapat mengungkap pelaku sesungguhnya dan memberikan kejelasan atas kasus ini. Proses ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung proses penegakan hukum dan transparansi.