Dugaan Penyimpanan Sianida oleh Oknum TNI di Pulau Buru Diusut Kodam Pattimura
Kodam Pattimura selidiki dugaan penyimpanan sianida oleh oknum TNI AD yang terlibat kegiatan ilegal di Pulau Buru, Maluku, setelah temuan masyarakat dan intimidasi terhadap wartawan.

Penyelidikan dugaan penyimpanan dan kepemilikan sianida oleh oknum TNI Angkatan Darat (AD) di Pulau Buru, Maluku, tengah dilakukan Kodam XV Pattimura. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan dari masyarakat dan intimidasi terhadap awak media yang meliput kasus tersebut. Proses penyelidikan melibatkan koordinasi dengan staf intelijen Kodam untuk mencari bukti keterlibatan oknum TNI AD dalam kegiatan ilegal di pulau tersebut.
Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menyatakan komitmen Kodam untuk mengusut tuntas kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan di Ambon pada Kamis lalu, menanggapi keresahan masyarakat terkait temuan ini. Pihaknya memastikan akan menindak tegas oknum TNI AD yang terlibat, sesuai dengan perintah Pangdam XV/Pattimura.
Selain penyelidikan, Kodam Pattimura juga mengimbau masyarakat, termasuk awak media, untuk aktif mengawasi kegiatan tambang ilegal di Pulau Buru. Masyarakat diminta melapor ke Polisi Militer setempat jika menemukan bukti keterlibatan oknum TNI AD, disertai bukti dan saksi yang kuat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Proses penyelidikan yang dilakukan Kodam Pattimura terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam kegiatan ilegal di Pulau Buru sangat serius. Hal ini ditegaskan oleh Kapendam XV/Pattimura sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum. Koordinasi dengan staf intelijen Kodam menunjukkan keseriusan dalam mencari bukti-bukti yang kuat.
Intimidasi yang dialami awak media setempat semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi kegiatan ilegal yang melibatkan oknum TNI. Tindakan intimidasi ini patut dikecam dan menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan. Kodam Pattimura diharapkan dapat menjamin keamanan dan keselamatan para jurnalis yang meliput kasus ini.
Langkah Kodam Pattimura untuk mengimbau masyarakat turut serta mengawasi kegiatan tambang ilegal merupakan langkah yang tepat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kegiatan ilegal dan melindungi lingkungan di Pulau Buru. Laporan dari masyarakat dengan bukti yang kuat akan mempermudah proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Sanksi Hukum bagi Oknum TNI yang Terbukti Bersalah
Apabila terbukti bersalah, oknum TNI AD yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Pulau Buru akan menghadapi sanksi hukum yang tegas. Hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan perintah Pangdam XV/Pattimura. Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.
Terkait dugaan penyimpanan sianida, oknum TNI AD tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kodam Pattimura menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap TNI.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum TNI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Proses penyelidikan yang transparan dan tuntas diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kerja sama antara Kodam Pattimura, masyarakat, dan media sangat penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.