Polri Periksa Tiga Oknum TNI Terkait Penjualan Senjata Api ke KKB Papua
Tiga oknum TNI diperiksa Polri terkait penjualan senjata api ilegal ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua; proses hukum selanjutnya ditangani Kodam III/Siliwangi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut kasus penjualan senjata api ilegal ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dalam perkembangannya, terungkap keterlibatan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah diperiksa. Penyelidikan melibatkan kerja sama antara Polri dan TNI, menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas peredaran senjata ilegal dan menjaga keamanan di Papua.
Tim gabungan Polri memeriksa tiga oknum TNI berinisial RBS, YR, dan SS pada Jumat, 21 Maret 2025. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap jaringan penjualan senjata api lintas provinsi yang diduga memasok senjata ke KKB. Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, Kaops Damai Cartenz 2025, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti keterlibatan tujuh tersangka sipil. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kodam III/Siliwangi. Hal ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Polri dan TNI dalam menangani kasus ini, menjaga integritas dan profesionalisme masing-masing lembaga.
Oknum TNI Diduga Terlibat Jaringan Penjualan Senjata Api
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap serangkaian transaksi penjualan senjata api yang melibatkan oknum TNI RBS. RBS diduga melakukan empat kali transaksi penjualan senjata api kepada tersangka Teguh Wiyono. Transaksi pertama terjadi pada November 2024, dengan penjualan satu pucuk senjata api jenis M16 seharga Rp30 juta. YR dan SS juga diduga terlibat dalam suplai senjata api tersebut.
Transaksi kedua berlangsung pada Desember 2024, dengan penjualan dua pucuk senjata api jenis SS1 seharga Rp60 juta. Senjata-senjata tersebut dipasok oleh YR. Kemudian, pada Januari 2025, RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi seharga Rp62 juta. Perlengkapan tersebut berasal dari YR dan SS. Transaksi terakhir terjadi pada Februari 2025, dengan penjualan satu pucuk pistol FN seharga Rp22 juta yang berasal dari SS.
Keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran senjata api ilegal tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga oknum aparat. Polri dan TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, tanpa pandang bulu.
Wakaops Satgas Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan apresiasi atas lancarnya investigasi gabungan yang melibatkan empat Polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, dan Pomdam III/Siliwangi. Kerja sama antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Proses penyidikan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keadilan.
Proses Hukum dan Kolaborasi Antar Lembaga
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan, termasuk tiga anggota aktif TNI. Pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR dijadwalkan akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kolaborasi antara Polri dan TNI dalam menangani kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kerja sama yang efektif antara kedua lembaga sangat krusial dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan peredaran senjata api ilegal.
Polri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI tersebut hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kodam III/Siliwangi. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga profesionalisme dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api dan perlunya peningkatan kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam mencegah dan memberantas kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
"Mari kita doakan agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Kombes Pol. Adarma Sinaga.