Polda Maluku Selidiki Dugaan Oknum Polisi Bekingi Penambang Ilegal Gunung Botak
Polda Maluku serius menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Buru, dan memastikan akan menindak tegas jika terbukti bersalah.
![Polda Maluku Selidiki Dugaan Oknum Polisi Bekingi Penambang Ilegal Gunung Botak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/210051.169-polda-maluku-selidiki-dugaan-oknum-polisi-bekingi-penambang-ilegal-gunung-botak-1.jpeg)
Polisi Daerah (Polda) Maluku tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan keterlibatan oknum polisi yang membekingi aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti terlibat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan adanya penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Polres Buru dengan tersangka berinisial B. Saat ini, tersangka B masih ditahan di Rutan Polres Buru. Pernyataan ini disampaikan Areis sebagai tanggapan atas pemberitaan media online yang menyebutkan tersangka B memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi untuk penangguhan penahanan.
Penyidik Satreskrim Polres Buru sedang fokus melengkapi berkas perkara tersangka B untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru. Proses penyidikan kini memasuki tahap finalisasi berkas. Areis menambahkan bahwa penyidik terus bekerja untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.
Menanggapi isu dugaan keterlibatan oknum polisi dan keluarga tersangka yang memberikan uang untuk mempengaruhi proses hukum, Kabid Propam Polda Maluku telah menginstruksikan tim Pengamanan Internal (Paminal) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim Paminal masih bekerja di lapangan dan belum mengeluarkan laporan resmi terkait hal ini.
Kombes Areis menjelaskan bahwa jika hasil penyelidikan Paminal menemukan bukti pelanggaran disiplin atau pidana oleh oknum polisi, maka akan langsung diberikan sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolda Maluku untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Tegasnya, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Sebelumnya, seorang penambang berinisial B ditangkap oleh Satreskrim Polres Buru di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa emas seberat 82 gram. Setelah menjalani pemeriksaan, B resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani masa penahanan di Polres Buru.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat.