Polda Banten Buru Pemasok Kimia dan Penadah Tambang Emas Ilegal Lebak
Polda Banten memburu pemasok bahan kimia dan penadah emas dari tambang ilegal di Lebak, Banten, setelah menangkap 10 tersangka pemilik dan pengelola tambang yang telah meraup keuntungan Rp811 juta.
![Polda Banten Buru Pemasok Kimia dan Penadah Tambang Emas Ilegal Lebak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220109.241-polda-banten-buru-pemasok-kimia-dan-penadah-tambang-emas-ilegal-lebak-1.jpg)
Penangkapan 10 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak
Kepolisian Daerah (Polda) Banten gencar memburu pemasok bahan kimia berbahaya dan para penadah emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Lebak. Sebanyak 10 tersangka telah ditangkap karena terbukti sebagai pemilik dan pengelola tambang emas ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polda Banten, yang berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal yang telah beroperasi dan merugikan negara.
Menelusuri Jaringan Tambang Ilegal
Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kapolda Banten, menyatakan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan 10 tersangka. Tim penyidik akan menelusuri lebih jauh jaringan pemasok bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Bahan kimia seperti zinc carbon, sianida, dan merkuri, yang digunakan dalam proses pemurnian emas, menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Selain itu, Polda Banten juga akan mengejar para penadah atau penampung emas hasil tambang ilegal. Kapolda menjelaskan, "Tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia yang berbahaya...Kemudian juga tim akan mengejar para penampung atau penadah hasil dari pengelolaan emas."
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Dari hasil pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa para tersangka mampu menghasilkan 8 hingga 10 gram emas setiap tiga hari. Total penjualan emas hasil tambang ilegal ini mencapai Rp811 juta. Jumlah ini menunjukkan skala operasi tambang ilegal yang cukup besar dan keuntungan yang signifikan bagi para pelakunya. Namun, dibalik keuntungan ekonomi tersebut, terdapat dampak lingkungan yang sangat serius.
Kombes Pol Yudhis Wibisana, Direskrimsus Polda Banten, menambahkan bahwa tambang emas ilegal ini berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat Lebak yang disampaikan kepada pihak berwajib.
Kerjasama Antar Instansi
Polda Banten tidak bekerja sendiri dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan ahli lingkungan untuk menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan lokasi tambang tidak berada di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau kawasan terlarang lainnya.
"Jadi apa yang kita lakukan ini sebetulnya berimbas kepada keselamatan warga atau masyarakat di sekitar. Supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu," ujar Yudhis.
Peran Para Tersangka
Sepuluh tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam operasi tambang ilegal tersebut. Ada yang berperan sebagai penambang, pemilik lokasi, pengelola emas, hingga penyedia lahan. Mereka ditangkap di beberapa lokasi tambang di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan perannya, tersangka UK bertindak sebagai penambang dan pemilik lokasi. Tersangka AG juga berperan sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas. Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET merupakan pemilik lokasi dan pengelola emas, sementara tersangka AN, OK, dan MAN menyewakan lahan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Kesimpulan
Penindakan terhadap tambang emas ilegal di Lebak merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas tersebut. Upaya Polda Banten untuk mengejar pemasok bahan kimia dan penadah emas menunjukkan komitmen untuk memberantas seluruh jaringan kejahatan pertambangan ilegal. Kerjasama antar instansi terkait juga menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.