Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat: Atensi Pejabat Baru Reskrim
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat yang baru, akan fokus pada penyelesaian kasus tambang emas ilegal di Sekotong yang melibatkan TKA China, melanjutkan investigasi dari pejabat sebelumnya.
![Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat: Atensi Pejabat Baru Reskrim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191557.293-kasus-tambang-ilegal-di-lombok-barat-atensi-pejabat-baru-reskrim-1.jpg)
Mataram, 11 Februari 2024 - Kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, kembali menjadi sorotan setelah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat. Pejabat baru ini menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian kasus yang belum terselesaikan, termasuk dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Kasus Tambang Ilegal Sekotong: Fokus Baru Kepolisian
"Saya baru mengumpulkan data dan berkas kasus yang belum selesai. Saya akan mempelajari satu per satu, termasuk kasus tambang," ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa. Meskipun demikian, beliau belum dapat memberikan rincian perkembangan investigasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
Namun, AKP Eka memastikan bahwa seluruh kasus di Reskrim, termasuk tambang emas ilegal, menjadi prioritas utama dalam penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan masalah tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.
Jejak Investigasi Sebelumnya
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini sebelumnya ditangani oleh AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari insiden pembakaran kamp tambang yang diduga dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal China. Proses hukum telah berjalan hingga tahap penyidikan setelah gelar perkara yang mengacu pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Status kasus illegal mining di Sekotong sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tindak pidana illegal mining-nya sudah ada," tegas AKP Abisatya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua truk pengangkut, satu ekskavator, bahan kimia berbahaya seperti karbon dan sianida, serta sepuluh unit besi silinder besar. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Lombok Barat.
Keterlibatan Instansi Lain
Selain kepolisian, kasus ini juga ditangani oleh instansi lain. Kantor Imigrasi Mataram menyelidiki keterlibatan tenaga kerja asing (TKA), sementara Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Pengamanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangani aspek lingkungan.
Penyidik dari Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra, Mustaan, menjelaskan bahwa penanganannya fokus pada Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Penanganan kami berbeda dengan Polres Lombok Barat. Kami berkaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, sedangkan Polres terkait undang-undang minerba," jelas Mustaan.
Kesimpulan
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang kini memegang kendali investigasi di kepolisian, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan secara tuntas dan transparan. Kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan Kementerian LHK menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.