Penambangan Pasir Ilegal Tasikmalaya: Polisi Periksa Pengusaha & Aparatur
Polisi Resor Tasikmalaya dalami kasus penambangan pasir ilegal di pesisir selatan, dengan memanggil pengusaha dan aparatur terkait untuk dimintai keterangan setelah sebelumnya memasang garis polisi di lima lokasi.
![Penambangan Pasir Ilegal Tasikmalaya: Polisi Periksa Pengusaha & Aparatur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/200036.628-penambangan-pasir-ilegal-tasikmalaya-polisi-periksa-pengusaha-aparatur-1.jpg)
Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mengusut kasus penambangan pasir ilegal di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Langkah terbaru mereka adalah memanggil para pengusaha dan pejabat pemerintahan terkait untuk dimintai keterangan. Penyelidikan ini dimulai setelah laporan masyarakat dan adanya temuan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal.
AKP Ridwan Budiarta, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, menyatakan bahwa polisi telah mengirimkan undangan kepada semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para pengelola dan pengusaha tambang. "Semua akan kita klarifikasi," tegasnya kepada wartawan Minggu lalu.
Sebelumnya, polisi bersama pemerintah daerah telah melakukan pengecekan dan memasang garis polisi di lima lokasi penambangan ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan kebijakan pemerintah pusat serta daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pemanggilan tersebut tak hanya ditujukan kepada pengusaha, tetapi juga kepada berbagai instansi terkait. Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan pemerintah desa setempat. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi kegiatan penambangan, terutama perihal perizinan.
Pemeriksaan akan berfokus pada legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan. Polisi ingin memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan ditegakkan.
Pada operasi penutupan tambang ilegal di Kamis (30/1), petugas menemukan beberapa peralatan tambang di lima lokasi di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, dan di Kampung Borosole, Desa Cikalong, serta Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong. Meski saat itu tidak ada aktivitas penambangan atau pelaku yang tertangkap, polisi telah mengantongi identitas para pihak yang akan dimintai keterangan.
Kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal demi melindungi lingkungan dan sumber daya alam. Dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pelestarian alam ini. Polisi berharap kerjasama semua pihak akan membantu mengungkap seluruh jaringan dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.