Gakkum LHK Periksa 15 Saksi Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra telah memeriksa 15 saksi terkait tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga melanggar UU Lingkungan Hidup, dengan fokus pada dugaan keterlibatan TKA China dan pihak swasta.
Mataram, 5 Februari 2025 - Tim penyidik dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) tengah mengusut kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Sejauh ini, 15 saksi telah diperiksa, termasuk warga negara asing (WNA) asal China, pihak swasta, dan sejumlah pejabat.
Proses Penyidikan Tambang Emas Ilegal
Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Mustaan, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. "Sejauh ini ada 15 orang saksi yang sudah kami periksa. Ada TKA (tenaga kerja asing) China, pihak swasta dan pejabat," ungkap Mustaan di Mataram, Rabu. Pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk menjerat pelaku tambang emas ilegal yang merugikan lingkungan.
Pihak Gakkum KLHK menegaskan bahwa fokus penyelidikan berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat. "Jadi, yang kami tangani ini beda dengan (yang ditangani) Polres Lombok Barat, kami berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, kalau polres itu Undang-Undang Minerba-nya," jelas Mustaan. Hal ini menekankan perbedaan fokus penyelidikan antara aspek lingkungan hidup dan aspek pertambangan mineral dan batubara.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Beredarnya informasi di media sosial mengenai surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Gakkum KLHK yang mencantumkan nama seorang WNA China sebagai tersangka dibantah oleh Mustaan. Ia menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Klarifikasi Surat Kejati NTB
Surat dari Kejati NTB bernomor B-202/N.2.4/Eku.1/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025, yang meminta informasi perkembangan penyidikan, dianggap Mustaan sebagai permintaan informasi biasa. Surat tersebut juga menyinggung Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024, tertanggal 22 November 2024.
Meskipun surat Kejati NTB menyebutkan seorang WNA China berinisial SBK sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Mustaan menekankan bahwa hal tersebut belum merupakan penetapan tersangka resmi dari pihak Gakkum KLHK. Proses hukum masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat.
Kesimpulan
Penyelidikan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, terus berlanjut. Gakkum KLHK telah memeriksa sejumlah saksi, dan proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Meskipun ada informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka, pihak Gakkum KLHK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi.