Polres Lombok Barat Tetap Usut Tambang Emas Ilegal Sekotong, Libatkan Imigrasi dan Ahli ESDM
Kepolisian Resor Lombok Barat memastikan penyidikan tambang emas ilegal di Sekotong terus berlanjut, dengan penguatan alat bukti dan koordinasi bersama Imigrasi serta ahli ESDM NTB.

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal yang terjadi di kawasan Sekotong. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan fokus penguatan alat bukti. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Marwidinata, pada Jumat, 7 Juli 2023, di Lombok Barat.
AKP Lalu Eka menjelaskan bahwa langkah penguatan alat bukti ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan. "Jadi, kami sudah melakukan gelar perkara, dan saat ini, kami sedang menentukan langkah rencana tindak lanjutnya," ungkap AKP Lalu Eka. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian kasus ini, mengingat kasus tersebut masuk dalam tunggakan penanganan tahun 2025.
Sebagai pejabat baru, AKP Lalu Eka telah menginstruksikan tim penyidik untuk menunjukkan progres yang signifikan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan penyelidikan yang komprehensif dan efektif.
Koordinasi dengan Imigrasi dan Ahli ESDM
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah koordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. "Dengan cara kami bersurat ke imigrasi meminta data pelintasan (WNA) dan yang lainnya," jelas AKP Lalu Eka. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, baik warga negara Indonesia maupun asing.
Selain itu, Polres Lombok Barat juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB untuk mendapatkan pandangan ahli. Hal ini penting karena penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pendapat ahli akan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusra. Kerjasama ini penting untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin terjadi akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas berbagai aspek pelanggaran yang terjadi.
Penguatan Alat Bukti dan Keterangan Saksi
AKP Lalu Eka menyampaikan bahwa hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah dan warga sekitar yang mengetahui aktivitas penambangan di Sekotong. Informasi dari berbagai sumber ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lengkap mengenai kasus tersebut.
Beberapa barang bukti juga telah berhasil diamankan, termasuk dua unit dump truk yang saat ini masih berada di Polres Lombok Barat. Penguatan alat bukti ini menjadi kunci penting dalam proses penyidikan untuk memastikan terungkapnya seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong.
Proses penyidikan terus berlanjut dan Polres Lombok Barat berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus tambang emas ilegal di Sekotong secara tuntas. Kerjasama antar lembaga dan pengumpulan bukti yang komprehensif diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. "Pemeriksaan terus berjalan," tegas AKP Lalu Eka.