Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bandung, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Polresta Bandung mengungkap tambang emas ilegal di Cibodas yang beroperasi 14 tahun, merugikan negara hampir Rp1 triliun dan tujuh pelaku telah ditangkap.

Polisi membongkar praktik penambangan emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas para penambang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa tujuh orang telah diamankan. Tiga orang diidentifikasi sebagai bandar, sementara empat lainnya sebagai penambang. Mereka menjalankan operasi tambang tanpa izin, mengambil tanah mengandung emas dari kawasan hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana namun merugikan negara. Mereka memanfaatkan tanah di kawasan hutan yang mengandung emas, kemudian diolah secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan besar. Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Diperkirakan kerugian negara mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata penambang mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun. Angka tersebut menunjukkan skala besar operasi tambang ilegal ini.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 400,3 gram emas, uang tunai Rp143 juta, dan sejumlah peralatan tambang. Besarnya barang bukti yang disita semakin menguatkan dugaan kerugian negara yang fantastis akibat operasi tambang ilegal ini.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan berkomitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal. Penutupan tambang ilegal dan penindakan terhadap pelaku lainnya akan terus dilakukan sebagai bagian dari program nasional untuk menertibkan sektor pertambangan.
Kombes Pol Aldi Subartono menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang benar agar berkontribusi pada pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk melindungi kekayaan alam Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 dan Pasal 161 junto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.