Polda Banten Tangkap 10 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak
Polda Banten berhasil menangkap 10 tersangka penambang emas ilegal di Lebak, Banten, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
![Polda Banten Tangkap 10 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220146.622-polda-banten-tangkap-10-tersangka-tambang-emas-ilegal-di-lebak-1.jpg)
Sepuluh tersangka penambang emas ilegal telah ditangkap Polda Banten di Kabupaten Lebak. Penangkapan ini dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di wilayah tersebut. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengumumkan penangkapan ini pada Jumat, 7 Juli 2023 di Serang.
Lokasi Penambangan Ilegal
Para tersangka diamankan di beberapa lokasi tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya (Kecamatan Cibeber), dan Desa Girimukti (Cilograng), Kabupaten Lebak. Aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan peran masing-masing, tersangka UK bertindak sebagai penambang, pemilik lokasi, dan pengelola emas. Tersangka AG juga berperan sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas. Sementara itu, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET merupakan pemilik lokasi dan pengelola emas. Tersangka AN, OK, dan MAN berperan sebagai pemilik lahan yang disewakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Modus Operandi dan Dampak Lingkungan
Para penambang mengolah batu-batuan yang mengandung emas dengan cara digelondong hingga halus, kemudian direndam dalam tong besar selama tiga hari. Proses ini melibatkan campuran bahan kimia berbahaya seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan emas. Lebih mengejutkan lagi, satu tersangka bahkan menggunakan merkuri untuk memurnikan emas. Metode ini sangat berbahaya dan berdampak buruk pada lingkungan.
Emas hasil penambangan dijual secara ilegal dengan harga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Kapolda Banten menekankan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, khususnya pada tanah dan air di sekitar lokasi penambangan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitar.
Tindakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kesimpulan
Penangkapan 10 tersangka penambang emas ilegal di Lebak merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas pertambangan ilegal.