Polisi Jambi Ringkus 8 Penambang Emas Ilegal
Polisi Polres Merangin, Jambi, menangkap delapan tersangka penambangan emas ilegal di dua lokasi berbeda; mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penangkapan Penambang Emas Ilegal di Jambi
Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Jambi, berhasil meringkus delapan orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Minggu, 26 Januari 2024. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, menunjukkan skala operasi penambangan ilegal yang cukup luas.
Lima tersangka ditangkap di Kelurahan Mampun, Tabir, saat tengah aktif melakukan aktivitas penambangan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diringkus di Desa Bukit Perentak, Pangkalan Jambu. Para tersangka memiliki rentang usia yang beragam, mulai dari usia 21 hingga 48 tahun, menunjukkan keterlibatan berbagai kalangan dalam praktik ilegal ini. Identitas para tersangka adalah Z (39), R (23), Z (29), A (21), P (24), S (46), MM (39), dan S (48).
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Penggunaan alat berat menunjukkan bahwa operasi penambangan tersebut tergolong besar dan terorganisir, bukan hanya penambangan skala kecil.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku PETI, khususnya yang menggunakan alat berat seperti mesin dompeng. Hal ini menunjukan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan penambangan emas ilegal ini. Proses penyelidikan juga bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik PETI serupa di masa mendatang.
Penindakan tegas terhadap PETI di Jambi ini menjadi contoh penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Semoga langkah ini dapat menekan angka praktik penambangan ilegal dan mengembalikan kelestarian alam di wilayah tersebut.