Polres Mandailing Natal Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan
Kepolisian Resor Mandailing Natal menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan pada Jumat, 17 Januari 2024, karena berbahaya dan merusak lingkungan, dengan membongkar lokasi penambangan dan menyita sejumlah alat.

Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan. Penertiban yang dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2024, melibatkan kerjasama antara pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah setempat. Operasi ini menyita perhatian publik karena dampak negatif tambang emas ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi, menjelaskan bahwa penambangan emas ilegal tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin dan menggunakan alat-alat seperti mesin dompeng serta alat penyaring. Beliau menekankan bahaya aktivitas ini, baik dari sisi keselamatan warga maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak mengulangi tindakan ilegal ini.
Dalam operasi penertiban, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin dompeng, alat penyaring, dan perlengkapan penambangan lainnya. Lokasi penambangan ilegal dibongkar oleh tim gabungan. Meskipun tidak ada penambang yang diamankan saat operasi karena tidak berada di lokasi, Polres Mandailing Natal tetap berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Penertiban tambang emas ilegal ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, pada 4 Desember 2023, Polres Mandailing Natal juga telah menertibkan tambang emas ilegal di lokasi seluas tiga hektar dan menyita puluhan mesin dompeng, alat penyaring, serta perlengkapan lainnya. Polisi juga berupaya mencegah aktivitas ini berulang di masa mendatang.
AKBP Arie Sofandi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau area tersebut untuk mencegah munculnya aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, Polres Mandailing Natal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyadari dampak negatif penambangan ilegal terhadap lingkungan dan hukum. Harapannya, masyarakat turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah konkret pasca penertiban, lahan bekas tambang emas ilegal tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk penanaman jagung. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan pemanfaatan lahan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya menghentikan penambangan emas ilegal. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Penertiban ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengatasi masalah tambang ilegal yang serupa.