Polda Banten Ringkus Pengedar Sianida untuk Tambang Emas Ilegal
Polda Banten berhasil menangkap pengedar sianida, TA (26), yang memasok bahan kimia berbahaya tersebut ke penambang emas ilegal di Lebak; ancaman hukuman berat menanti pelaku.

Serang, 11 Maret 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil meringkus seorang tersangka berinisial TA (26) yang diduga sebagai pengedar sianida tanpa izin. Sianida tersebut, berdasarkan penyelidikan, dipasok ke para penambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa kasus peredaran sianida ini menjadi perhatian khusus pihaknya. "Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida," tegas Yudhis, "sehingga pasokan yang biasa digunakan pelaku pertambangan emas ilegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas ilegal yang berdampak kerusakan."
Penangkapan TA menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait praktik pertambangan emas ilegal yang meresahkan masyarakat. Penggunaan sianida dalam penambangan emas ilegal menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius, mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, menjelaskan kronologi penangkapan TA. TA diringkus di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin dini hari, 10 Maret 2025. "Anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan satu unit R4 Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna hitam yang membawa muatan bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ungkap Reza.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga drum sianida padat dengan berat total 150 kg, 15 karung karbon, dan 25 karung kapur. Selain itu, polisi juga mengamankan surat jalan sebagai bukti transaksi ilegal. Menurut pengakuan TA, sianida tersebut dibeli dari daerah Bogor dengan harga Rp5.000.000 per drum, kemudian dijual kembali kepada penambang di Lebak Gedong dengan harga Rp5.500.000 per drum.
TA mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025. Motifnya jelas: keuntungan ekonomi. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sianida yang lebih luas dan menelusuri para penambang emas ilegal yang menjadi pelanggan TA.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 23 junto Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Penggunaan Bahan Kimia untuk Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pelaku juga terancam dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Penangkapan TA menjadi peringatan keras bagi para pelaku pertambangan emas ilegal dan pengedar bahan kimia berbahaya. Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan lestari.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Perlu adanya upaya pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan sianida dan bahan kimia berbahaya lainnya demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari ancaman bahaya.