Polri Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Jawa Timur: 494 Ton Sianida Disita!
Bareskrim Polri menggerebek dua gudang penyimpanan sianida ilegal di Jawa Timur, mengamankan 494 ton sianida yang diimpor secara ilegal dan dijual ke penambang emas.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida dalam jumlah besar di Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yaitu Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan Pergudangan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 11 April 2025. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai praktik perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho.
Menurut Brigjen Pol Nanang Syaifuddin, "Pada 11 April 2025, tim melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 10 kontainer sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pengiriman tersebut dialihkan ke gudang lain di Pasuruan."
Modus yang digunakan tersangka sangat licik. Steven Sinugroho mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida. Sianida tersebut awalnya digunakan untuk produksi internal perusahaan, namun kemudian dijual secara ilegal kepada para penambang emas di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
PT SHC, perusahaan yang dipimpin Steven Sinugroho, menggunakan dua lokasi gudang untuk menyimpan sianida secara ilegal. Untuk menghilangkan jejak, drum berisi sianida dikirim tanpa label atau dipindahkan ke wadah lain, termasuk drum milik BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Steven memiliki puluhan pelanggan tetap, dengan pengiriman rutin 100 hingga 200 drum per transaksi, dijual dengan harga Rp6 juta per drum. Hal ini menunjukkan skala operasi yang sangat besar dan terorganisir.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal. Di antaranya, 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China; ratusan drum tanpa label; dan drum dari merek lain seperti Taekwang Ind. Co. Ltd Korea dan PT Sarinah. Di gudang Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.
Steven Sinugroho telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap perdagangan bahan kimia berbahaya di Indonesia.
Dampak dan Langkah Pencegahan
Peredaran sianida ilegal dalam jumlah besar ini berpotensi menimbulkan bahaya yang sangat signifikan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sianida merupakan zat kimia yang sangat beracun dan dapat menyebabkan kematian jika terpapar dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya. Pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang ini tidak dapat diabaikan. Langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif perlu diimplementasikan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya bahan kimia berbahaya.
Selain itu, kerjasama antar lembaga terkait, seperti Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, sangat penting untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya. Peningkatan pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi juga perlu dilakukan untuk mencegah masuknya bahan kimia berbahaya secara ilegal ke Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bahan kimia berbahaya. Perusahaan yang berwenang menangani bahan kimia berbahaya harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pelacakan dan pengawasan yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya.