Polri Bongkar Timah Ilegal Rp10 Miliar di Bekasi, Satu WNA Korea Selatan Tersangka
Korpolairud Polri mengungkap kasus penyelundupan timah ilegal senilai Rp10 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan dan Direktur CV Galena Alam Raya Utama.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan jalur laut. Petugas kemudian menelusuri jejak pengiriman tersebut hingga menemukan gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagai lokasi penyimpanan timah ilegal.
Penggerebekan Gudang dan Temuan Barang Bukti
Penggerebekan di gudang CV GARU membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan barang bukti berupa 207 batang balok timah (sekitar 5,81 ton), dua stoples berisi pasir timah, alat X-Ray Fluorescence (X-RF), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, dan beberapa ponsel. Setiap batang balok timah memiliki berat antara 23-26 kilogram.
Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan detail penemuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Utara. Ia menekankan besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini.
Tersangka dan Saksi
Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi tersebut. Tujuh orang berstatus saksi, yang merupakan pekerja di gudang tersebut. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang WNA Korea Selatan berinisial J, yang menjabat sebagai kepala operasional gudang. Peran J sangat krusial dalam kegiatan pemurnian timah ilegal di gudang tersebut.
Penyidikan yang lebih mendalam kemudian menetapkan tersangka tambahan, yaitu AF, Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Operasional dan Kerugian Negara
Hasil investigasi menunjukkan gudang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan lima kali pengiriman timah ilegal. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp10 miliar. Proses pemurnian pasir timah menjadi timah dilakukan di dalam gudang tersebut, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Polri berkomitmen untuk memberantas kejahatan pertambangan ilegal dan melindungi kekayaan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus timah ilegal di Bekasi ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal serupa. Kerugian negara yang signifikan dan hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku menunjukkan konsekuensi serius dari tindakan melanggar hukum. Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.