Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Bijih Timah di Bangka Barat
Kepolisian Bangka Barat menggagalkan penyelundupan 5 ton bijih timah menuju Malaysia dan menangkap 8 tersangka yang merupakan satu keluarga dari Kepulauan Riau.

Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 23.20 WIB, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima ton bijih timah di Perairan Keranggan, Mentok. Delapan orang ditangkap, semuanya satu keluarga dari Desa Penuba, Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan bijih timah ilegal menuju Malaysia.
Penangkapan bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat. Petugas mencurigai sebuah kapal kayu berukuran 15 GT yang sedang lepas jangkar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 100 karung bijih timah dengan berat total sekitar lima ton. Kapal tersebut, beserta delapan ABK dan kaptennya, langsung diamankan.
Kapten kapal, berinisial SL, mengakui bahwa mereka akan mengirimkan bijih timah tersebut ke perbatasan Indonesia-Malaysia atas perintah SML (masih buron) yang berdomisili di Desa Pantai Harapan, Lingga, Kepulauan Riau. SML menjanjikan upah Rp14 juta kepada SL dan Rp7 juta kepada masing-masing ABK. Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, ini merupakan penyelundupan kedua yang dilakukan oleh kelompok ini, yang sebelumnya terjadi sebelum Idul Fitri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Selain delapan tersangka (SL sebagai kapten kapal, Kpr sebagai teknisi mesin, Dlt sebagai juru masak, dan lima ABK berinisial Rs, Ms, Nh, Zai, dan Is), polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal kayu 15 GT, satu unit perahu puncung, 100 karung bijih timah (sekitar 5 ton), alat GPS, dan peralatan komunikasi.
"Pada Kamis (24/4) sekitar pukul 23.20 WIB, tim Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan aksi tersebut di Perairan Keranggan, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Jumat. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap SML dan menjerat para tersangka.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Proses pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka masih berlangsung, dan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses penyidikan.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Polres Bangka Barat telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IV/2025/Spkt/Satpolairud/Polres Bangka Barat/Polda Babel. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.
Proses hukum akan terus berjalan, dan polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan bijih timah ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang. Selain itu, pengembangan kasus ini juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan Bangka Barat untuk mencegah kegiatan ilegal lainnya. Kerjasama antar instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk memberantas kejahatan pertambangan ilegal.
"Barang bukti disita dan kami juga melakukan pengembangan perkara terhadap orang yang disinyalir terlibat kegiatan tersebut," kata Kapolres. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.