Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Bijih Timah ke Malaysia
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton bijih timah yang akan dikirim ke Malaysia, mengamankan satu kapal dan satu tersangka.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton bijih timah. Penyelundupan tersebut digagalkan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 02.40 WIB di Perairan Paitjaya, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Bijih timah tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia menggunakan kapal kayu.
Pengungkapan kasus ini berkat kesigapan petugas Dit Polairud yang berhasil menangkap satu kapal kayu. Kapal tersebut, bernama KM. Laut Biru-V, membawa muatan 400 karung bijih timah dengan berat sekitar 50 kilogram per karung. Total berat bijih timah yang berhasil diamankan mencapai 20 ton.
Selain mengamankan kapal dan bijih timah, petugas juga menangkap satu tersangka, LM alias Meng (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau. Tersangka diduga sebagai pelaku utama penyelundupan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polairud Polda Babel, sementara barang bukti bijih timah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang.
Penyelundupan Bijih Timah Menuju Malaysia
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan kronologi penangkapan. Ia menyampaikan bahwa ratusan karung bijih timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan menjadi dasar penangkapan terhadap tersangka.
Penyelundupan bijih timah ini menunjukkan adanya upaya ilegal untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi akan menyelidiki asal-usul bijih timah tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
Ancaman Pidana bagi Tersangka
Tersangka LM alias Meng akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal dan penyelundupan hasil tambang.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka cukup berat, mengingat jumlah bijih timah yang diselundupkan cukup signifikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di sektor pertambangan.
Polda Babel berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan sumber daya alam. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polda Babel antara lain:
- Melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan.
- Menelusuri asal-usul bijih timah yang diselundupkan.
- Menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.
- Memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan bijih timah.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan guna mencegah terjadinya penyelundupan dan kegiatan ilegal lainnya. Kerjasama antar instansi terkait juga akan terus ditingkatkan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan.