Bakamla Ringkus Kapal Penyelundup Pasir Timah di Lingga, 30 Ton Pasir Timah Diamankan
Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap KM Doa Restu Ibu Jaya yang menyelundupkan sekitar 30 ton pasir timah di perairan Lingga, Kepulauan Riau; kapal tersebut kini dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pasir timah di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. KM Doa Restu Ibu Jaya, kapal yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan, ditangkap pada Jumat, 25 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 saat patroli rutin menemukan kapal tersebut dalam kondisi mencurigakan sekitar 3 mil laut dari posisi patroli.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya yang terlihat mengapung tanpa aktivitas yang jelas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure) dari KN Tanjung Datu-301, ditemukan fakta bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang sah. Kapal tersebut diawaki oleh lima orang Anak Buah Kapal (ABK).
Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda, menjelaskan kronologi penangkapan dan temuan di atas. Ia menambahkan bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya memuat sekitar 600 kantong pasir timah, dengan total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo, Kabupaten Lingga, dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Penyelundupan Pasir Timah: Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Mesin
Penyelundupan pasir timah oleh KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini meliputi Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor. Selain pelanggaran administratif, kapal tersebut juga ditemukan dalam kondisi mesin rusak.
Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301, memerintahkan proses towing atau penarikan KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko lebih lanjut dan memudahkan proses penyelidikan dan penanganan hukum.
Proses penarikan kapal menuju Batam dilakukan untuk memastikan barang bukti dan pelaku dapat diproses secara hukum. Dengan demikian, upaya penyelundupan dapat dihentikan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawabannya.
KN Tanjung Datu-301 telah melakukan tugasnya dengan baik dalam mengamankan KM Doa Restu Ibu Jaya dan muatannya. Proses towing yang dilakukan menunjukkan kesigapan Bakamla dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
KM Doa Restu Ibu Jaya Ditarik ke Batam
Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu, 26 April 2024 siang. Setibanya di Batam, kapal dan ABK-nya akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Bakamla dalam memberantas kegiatan ilegal di laut Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan sekaligus melindungi sumber daya alam Indonesia.
Dengan tertangkapnya KM Doa Restu Ibu Jaya, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penyelundup dan melindungi kekayaan alam Indonesia. Bakamla berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan diinformasikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai.