Bakamla Gagalkan Penyelundupan, Lepas 60.000 Bibit Lobster di Kepulauan Seribu
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggagalkan penyelundupan 60.000 bibit lobster di Kepulauan Seribu dan melepaskannya kembali ke laut, mencegah kerugian ekonomi senilai Rp1 miliar.

Pada Selasa, 11 Maret 2024, Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 bibit lobster di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Bibit lobster yang disita tersebut kemudian dilepas kembali ke alam di Pulau Onrust. Aksi penyelamatan ini bermula dari informasi masyarakat dan upaya pengawasan ketat Bakamla di perairan tersebut.
Penyelundupan yang digagalkan pada pukul 03.00 WIB ini melibatkan sebuah kapal kayu tanpa awak yang ditemukan berisi dua koper berisi bibit lobster. Setiap koper berisi beberapa kantong plastik, masing-masing diperkirakan berisi 3.000 bibit lobster. Total kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Keputusan untuk melepaskan bibit lobster di Pulau Onrust didasarkan pada pertimbangan keberadaan nelayan lokal yang aktif di kawasan tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nelayan setempat dan keberlanjutan ekosistem laut.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Bibit Lobster
Kolonel Bakamla David Hastiadi, Kepala Subdirektorat Penyelenggara Operasi Direktorat Operasi Laut, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, Bakamla langsung melakukan pemantauan di beberapa pelabuhan dan titik laut yang dicurigai. Tim menemukan sebuah kapal kayu tanpa awak yang mencurigakan dan di dalamnya ditemukan dua koper berisi bibit lobster.
Setelah memeriksa isi koper, ditemukan sejumlah kantong plastik berisi bibit lobster. Petugas menduga modus operandi pelaku adalah meninggalkan kapal berisi bibit lobster di lokasi tertentu, lalu diambil oleh pihak lain untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri. Meskipun petugas mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi, mereka tidak berhasil menemukannya. Diduga, para pelaku telah melarikan diri setelah melihat kehadiran petugas Bakamla.
"Ada kemungkinan pelaku yang mau mengambil benih sudah melihat kami bergerak, jadi mereka langsung pergi," ujar Hastiadi. Pihak Bakamla menduga pelaku utama penyelundupan ini telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Meskipun pelaku utama belum tertangkap, penyelamatan 60.000 bibit lobster ini merupakan keberhasilan besar bagi Bakamla dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Langkah selanjutnya adalah menelusuri pemilik kapal untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.
Proses Pelepasan Bibit Lobster di Pulau Onrust
Sebelum dilepas, bibit lobster yang masih berada dalam kemasan plastik terlebih dahulu disiram dengan air laut agar dapat beradaptasi dengan suhu air laut. Setelah beberapa menit, bibit lobster tersebut kemudian dilepas ke laut. Proses pelepasan bibit lobster ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kelangsungan hidup bibit lobster tersebut.
Pemilihan lokasi pelepasan di Pulau Onrust juga mempertimbangkan faktor lingkungan dan potensi manfaat bagi nelayan lokal. Diharapkan bibit lobster ini dapat tumbuh dan berkembang biak, sehingga dapat menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan di sekitar Pulau Onrust.
Bakamla berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Mereka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia guna mencegah praktik penyelundupan ilegal.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di laut. Kerja sama antara Bakamla, KKP, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.
Bakamla menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku utama dan membongkar jaringan penyelundupan bibit lobster tersebut. Mereka juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan Indonesia untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.