Polresta Barelang Buru Penyelundup 11.543 Benih Lobster di Sekupang
Polresta Barelang memburu pelaku penyelundupan 11.543 benih lobster di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam; penyidik dalami keterangan saksi dan telusuri pemilik koper berisi benih lobster tersebut.
![Polresta Barelang Buru Penyelundup 11.543 Benih Lobster di Sekupang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230053.634-polresta-barelang-buru-penyelundup-11543-benih-lobster-di-sekupang-1.jpeg)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, tengah memburu pelaku penyelundupan 11.543 benih lobster yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam. Penyelundupan ini terungkap pada Rabu, 05 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB.
Penyelidikan Kasus Penyelundupan Benih Lobster
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan pemilik sebenarnya dari ribuan benih lobster tersebut. "Belum ada tersangka yang kami tetapkan, karena masih penyidikan pelaku dan pemilik dari benih lobster ini," ujar AKP Debby.
Proses penyidikan difokuskan pada keterangan saksi-saksi. Dua orang porter, berinisial MH dan FA, yang diketahui membawa koper berisi benih lobster telah dimintai keterangan. Namun, keduanya hanya berstatus saksi karena hanya bertugas mengantarkan koper dan tidak terlibat langsung dalam penyelundupan.
Benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut dikemas rapi dalam kantong plastik yang telah diberi oksigen. Setiap kemasan dirancang untuk menjaga kelangsungan hidup lobster hingga 24 jam, memastikan lobster tetap hidup selama proses pengiriman. Nilai total benih lobster yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang. Koper berisi benih lobster ditemukan sebagai milik penumpang yang belum teridentifikasi. Penumpang tersebut menitipkan koper untuk dikirim ke Singapura.
AKP Debby menduga praktik penyelundupan benih lobster melalui pelabuhan resmi mungkin telah sering terjadi namun luput dari pengawasan. Ia menduga ada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Namun, Polresta Barelang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, sesuai amanat pimpinan Polri dalam memberantas penyeludupan.
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
AKP Debby menekankan pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia dan menegakkan hukum. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait praktik ilegal di sektor perikanan. "Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, belasan ribu benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan di perairan Kota Batam untuk menjaga kelestariannya. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Barelang dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
Kesimpulan
Kasus penyelundupan benih lobster di Batam ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di pelabuhan dan kerja sama masyarakat dalam memberantas kejahatan perikanan. Polresta Barelang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga dan melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.