TNI AL Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Benih Lobster di Perairan Jambi, Kerugian Negara Capai Rp38 Miliar!
TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 383.615 benih lobster di perairan Jambi, dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp38 miliar.

Palembang, 25 April 2024 - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu benih lobster di perairan selatan Jambi. Penyelundupan yang dilakukan pada Rabu, 23 April 2024, sekitar pukul 23:50 WIB ini melibatkan sebuah kapal kayu tanpa penerangan yang mencurigakan. Keberhasilan operasi ini berkat kesigapan personel patroli Lanal Palembang yang mengamankan tiga tersangka dan barang bukti berupa 72 box styrofoam berisi benih lobster.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Lanal Palembang. Petugas berhasil menghentikan kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu benih lobster berbagai jenis yang siap untuk diselundupkan ke luar negeri. Kapal tersebut diduga akan mengirimkan muatannya ke kapal lain yang memiliki kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran petugas.
Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, dalam konferensi pers di Palembang pada Jumat, 25 April 2024, menjelaskan kronologi penangkapan dan menekankan keseriusan TNI AL dalam memberantas kejahatan di laut. Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan kapal tujuan akhir pengiriman benih lobster tersebut.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster
Dalam operasi ini, TNI AL mengamankan 383.615 ekor benih lobster berbagai jenis. Rinciannya, 382.295 ekor jenis pasir, 338 ekor jenis mutiara, dan 982 ekor jenis bambu. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syafril, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp38 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada harga benih lobster jenis pasir sebesar Rp100.000 per ekor dan jenis mutiara Rp150.000 per ekor. Sementara harga benih lobster jenis bambu masih dalam proses penyelidikan, namun diperkirakan tidak kurang dari Rp100.000 per ekor.
Penangkapan ini sejalan dengan program Astacita Presiden dan arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk menegakkan kedaulatan maritim dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal seperti penyelundupan benih lobster. TNI AL berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Tiga ABK kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia.
Kerugian Negara dan Dampak Penyelundupan
Nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari penyelundupan benih lobster. Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Eksploitasi benih lobster secara ilegal dapat mengancam keberlanjutan populasi lobster di alam liar.
Pemerintah terus berupaya untuk melindungi dan melestarikan sumber daya kelautan Indonesia. Berbagai upaya dilakukan, termasuk peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan kerjasama internasional untuk mencegah praktik ilegal seperti penyelundupan benih lobster. Dengan mengungkap kasus ini, TNI AL memberikan kontribusi signifikan dalam upaya tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga kedaulatan maritim dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan di laut dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
Langkah tegas TNI AL dalam memberantas penyelundupan benih lobster ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Semoga upaya ini dapat terus ditingkatkan untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di perairan Jambi oleh TNI AL menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim dan melindungi kekayaan alam Indonesia. Kerugian negara yang signifikan dan dampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan menjadi perhatian serius yang membutuhkan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih intensif.