Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah!
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 321.990 benih lobster melalui jalur udara di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Penyelundupan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y (26 tahun) ini terungkap pada Jumat, 2 Mei 2024, sekitar pukul 11.25 WIB dan 18.21 WIB. Modus penyelundupan yang awalnya melalui jalur laut kini beralih ke jalur udara, menunjukkan perkembangan strategi para pelaku kejahatan ini.
Petugas Bea Cukai mencurigai air way bill yang tertera sebagai garmen, namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kargo pesawat Garuda Indonesia (penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam), ditemukan 158.790 ekor benih lobster yang terdiri dari jenis pasir (157.749 ekor) dan mutiara (1.041 ekor). Penemuan ini mengakibatkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octaria, menjelaskan bahwa petugas melakukan pengembangan penyelidikan setelah penemuan pertama. Hal ini berujung pada pengungkapan penyelundupan kedua pada penerbangan GA 156, yang juga membawa benih lobster. Penemuan kedua ini bahkan lebih banyak, yaitu 163.200 ekor benih lobster, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.
Modus Operandi dan Antisipasi Bea Cukai
Modus penyelundupan benih lobster melalui jalur udara menunjukkan adanya upaya para pelaku untuk menghindari pengawasan yang lebih ketat di jalur laut. "Modus penyeludupan benih bening lobster saat ini mulai beralih dari biasanya melalui jalur laut, kini melalui jalur udara," ungkap Evi Octaria. Hal ini menuntut kewaspadaan dan strategi baru dari pihak Bea Cukai.
Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan modus operandi ini dengan meningkatkan patroli rutin dan pengawasan di berbagai jalur, termasuk jalur udara. Petugas Bea Cukai secara cermat menganalisis manifes kargo dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang yang mencurigakan.
"Tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya," tambah Evi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan efektivitas strategi pengawasan yang diterapkan oleh Bea Cukai Batam.
Proses Penindakan dan Pelepasliaran
Setelah ditemukan, sebanyak 321.990 ekor benih lobster tersebut dibawa ke Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam sebagai barang bukti. Sementara itu, terduga pelaku, Y, diserahkan ke Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar, benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Pulau Galang, Batam. Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.
"Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam dan Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang," jelas Evi.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Pelaku penyelundupan benih lobster terancam hukuman berat. Ia dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009) dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas kejahatan penyelundupan dan melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Kerja sama antar lembaga juga menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan tersebut.