Ditpolair Polri Buru Pengirim Pasir Timah Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap
Ditpolair Polri telah menangkap dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat, dan kini memburu pihak yang mengirim pasir timah dari Bangka Belitung.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri tengah memburu pelaku pengiriman pasir timah ilegal terkait kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka telah diamankan, keduanya merupakan bagian dari CV Galena Alam Raya Utama (GARU).
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Jakarta Utara menjelaskan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka: seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J, Kepala Operasional Gudang CV GARU, dan AF, Direktur CV GARU. Keduanya berperan sebagai penerima pasir timah.
Pencarian Pengirim Pasir Timah
Pihak yang mengirim pasir timah dari Bangka Belitung masih menjadi buruan Ditpolair. "Identitas pengirim sudah kami kantongi. Kami sedang dalam tahap pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa ungkap itu," ujar Kombes Pol. Donny. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengirim pasir timah ilegal ini.
Balok timah hasil olahan ilegal diduga akan dijual ke Korea Selatan, mengingat tersangka J merupakan WNA Korea Selatan. Namun, Kombes Pol. Donny menekankan bahwa hal ini masih perlu penguatan bukti. "Saat ini yang kami amankan rencana akan dikirim ke Korea Selatan. Rencananya seperti itu. Sekali lagi kami belum bisa meyakini itu karena belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu," jelasnya.
Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Penyelundupan 20 Ton Timah
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan kasus ini dengan penyelundupan timah ilegal sebanyak 20 ton. "Ini yang terus kami dalami. Karena ada beberapa pelaku lain yang saat identitasnya kami sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," kata Kombes Pol. Donny. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap bermula dari informasi pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, melalui jalur laut. Pasir timah tersebut kemudian dibawa ke gudang CV GARU di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, dan ponsel.
Tersangka dan Sanksi Hukum
Polisi menetapkan J dan AF sebagai tersangka. Potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi negara dari kerugian ekonomi yang lebih besar.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi ini menunjukkan komitmen Ditpolair Polri dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan. Penangkapan dua tersangka dan pengejaran terhadap pengirim pasir timah ilegal menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.