Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula dari Malaysia di Tarakan
Kapal Patroli KN. Gajah Laut-404 berhasil menggagalkan penyelundupan 5 ton beras dan 14,6 ton gula pasir asal Malaysia di perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada Minggu, 27 April 2024, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir asal Malaysia. Penyelundupan ini diduga akan masuk ke wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Keberhasilan ini berkat kerja sama informasi dari masyarakat, pemantauan Intelligent Monitoring and Information Center (IMIC) Bakamla RI, dan sinergi dengan Satgas TNI.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Patroli KN. Gajah Laut-404 di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah menerima informasi dan arahan dari Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., KN. Gajah Laut-404 langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal target.
Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dari KN. Gajah Laut-404 berhasil menghentikan kapal kayu bernama KM. Lintas Samudra 07 pada pukul 05.35 WITA di posisi 03°26'463'N - 117°31'121'E. Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda, menyatakan bahwa tindakan cepat dan tepat ini berhasil mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Kronologi Penangkapan Kapal Penyelundup
Berawal dari informasi intelijen dan laporan masyarakat, KN. Gajah Laut-404 yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, langsung berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI untuk mendapatkan arahan. Setelah mendapatkan arahan, KN. Gajah Laut-404 langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai melakukan penyelundupan.
Setelah berhasil menghentikan KM. Lintas Samudra 07, Tim VBSS melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang ditemukan berupa 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton dan 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton. Yang mengejutkan, seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dibutuhkan.
Tidak adanya dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, dan sertifikat keterampilan pelaut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran hukum. Lebih memprihatinkan lagi, kapal tersebut bahkan tidak memiliki alat komunikasi yang layak.
Pelanggaran Hukum dan Proses Hukum Selanjutnya
Atas temuan tersebut, Komandan KN. Gajah Laut-404 memerintahkan KM. Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti untuk ditarik ke Tarakan. Di Tarakan, akan dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Ketidaklengkapan dokumen dan kurangnya alat komunikasi di kapal tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penyelundupan ini dan betapa pentingnya peran Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak berwenang akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini dan menindak tegas para pelakunya.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Bakamla RI dalam mengamankan perairan Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan. Kerja sama yang baik antara Bakamla RI, masyarakat, dan instansi terkait sangat penting dalam upaya mencegah dan memberantas penyelundupan di Indonesia.