Bea Cukai Riau Musnahkan 28 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Bea Cukai Riau dan Denpom-AD I/3 Pekanbaru memusnahkan 28 ton mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521.074.400 yang diselundupkan melalui Pelabuhan Sungai Rawa, Siak, Riau.

Pada Kamis, 24 April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, berkolaborasi dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) I/3 Pekanbaru, berhasil memusnahkan 28 ton mangga ilegal asal Thailand. Modus penyelundupan dilakukan melalui Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur mangga tersebut di tanah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp521.074.400.
Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan setelah Kantor Wilayah DJBC Riau menerima informasi intelijen mengenai rencana pengangkutan buah mangga ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak. Kapal KM Zulfa 03 diidentifikasi sebagai kapal pengangkut yang diperkirakan akan bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa pada tanggal 15 April 2025. Operasi gabungan melibatkan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan Denpom 1/3 Pekanbaru, dengan pengawasan melalui patroli laut dan darat.
Setelah berhasil menemukan dan memeriksa KM Zulfa 03, petugas menemukan 1.400 keranjang mangga ilegal asal Thailand dengan total berat sekitar 28.000 kilogram. Selain mengamankan barang bukti dan kapal, empat orang yang terlibat, yaitu nakhoda (Z) dan tiga anak buah kapal (A, H, dan HW), juga diamankan. Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga ABK lainnya berstatus saksi. Kapal KM Zulfa 03 disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Bengkalis, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp151.111.176.
Penindakan Hukum dan Kerugian Negara
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menjelaskan bahwa penindakan ini berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. "Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku penyelundupan ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar," kata Agoes.
Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan mangga ilegal ini. Kerjasama antar instansi terkait sangat penting dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara. Selain kerugian materiil, penyelundupan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti persaingan usaha yang tidak sehat dan potensi masuknya hama penyakit tanaman.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan untuk melindungi perekonomian nasional dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Langkah-langkah preventif dan represif terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Proses penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Kantor Wilayah DJBC Riau pada tanggal 15 April 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengangkutan mangga ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, menggunakan kapal KM Zulfa 03. Tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan melakukan operasi patroli gabungan laut dan darat.
Patroli laut berhasil menemukan KM Zulfa 03 yang sedang bersiap bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.400 keranjang mangga ilegal asal Thailand. Barang bukti dan kapal kemudian diamankan, dan empat orang yang terlibat dalam penyelundupan juga ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui lebih detail jaringan penyelundupan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi lebih lanjut akan dipublikasikan setelah proses penyelidikan selesai.
Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176 akibat penyelundupan ini. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak negatif dari penyelundupan terhadap perekonomian nasional.
Langkah tegas Bea Cukai Riau ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan sekaligus melindungi petani mangga lokal dari persaingan yang tidak sehat.