Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Polres Bengkalis Musnahkan 2.250 Karung Bawang Merah Ilegal dan Ratusan Ban Bekas Malaysia
Polres Bengkalis Musnahkan 2.250 Karung Bawang Merah Ilegal dan Ratusan Ban Bekas Malaysia

Kepolisian Resort Bengkalis memusnahkan barang bukti selundupan berupa 2.250 karung bawang merah dan ratusan ban bekas ilegal asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut.

Bakamla Serahkan Kasus Penyelundupan Pasir Timah 30 Ton ke Polda Kepri
Bakamla Serahkan Kasus Penyelundupan Pasir Timah 30 Ton ke Polda Kepri

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyerahkan kasus penyelundupan pasir timah seberat 30 ton dari Lingga ke Malaysia kepada Polair Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Bijih Timah di Bangka Barat
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Bijih Timah di Bangka Barat

Kepolisian Bangka Barat menggagalkan penyelundupan 5 ton bijih timah menuju Malaysia dan menangkap 8 tersangka yang merupakan satu keluarga dari Kepulauan Riau.

Bea Cukai Riau Musnahkan 28 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Bea Cukai Riau Musnahkan 28 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Bea Cukai Riau dan Denpom-AD I/3 Pekanbaru memusnahkan 28 ton mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521.074.400 yang diselundupkan melalui Pelabuhan Sungai Rawa, Siak, Riau.

Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal Senilai Rp755 Juta
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal Senilai Rp755 Juta

Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal dan 26 karung pakaian bekas senilai Rp755 juta karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara.

Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka Penyelundupan Timah di Belitung
Polda Babel Tetapkan 14 Tersangka Penyelundupan Timah di Belitung

Polda Babel menetapkan 14 tersangka dalam kasus penyelundupan bijih timah di Pelabuhan Nyato, Belitung, dengan barang bukti 452 karung bijih timah, tiga truk, dan satu mobil.

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dari Thailand
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dari Thailand

Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand di perairan Aceh Utara, menangkap lima awak kapal, dan mengamankan barang bukti.

Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas dari Thailand
Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas dari Thailand

Bea Cukai Langsa mengungkap penyelundupan 12 sepeda motor bekas dari Thailand beserta barang ilegal lainnya, menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti yang ditaksir jutaan rupiah.

Bea Cukai Batam Gagalkan 9 Kasus Narkoba di Awal 2025
Bea Cukai Batam Gagalkan 9 Kasus Narkoba di Awal 2025

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti 23 kg dan 12 tersangka selama Januari-Februari 2025, memanfaatkan jalur resmi seperti pelabuhan dan bandara.

Polda Babel Sita 8 Truk Diduga Berisi Timah Ilegal di Belitung
Polda Babel Sita 8 Truk Diduga Berisi Timah Ilegal di Belitung

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan delapan truk dan sembilan orang terkait dugaan penyelundupan timah ilegal di Pelabuhan Desa Danau, Belitung Timur pada tanggal 29 Januari 2024.

Modus Baru Selundupan Narkoba di Bandara Batam: Bea Cukai Ungkap Jaringan Internasional
Modus Baru Selundupan Narkoba di Bandara Batam: Bea Cukai Ungkap Jaringan Internasional

Bea Cukai Batam mengungkap modus baru penyelundupan narkoba lewat Bandara Hang Nadim Batam yang melibatkan sepasang kekasih dan jaringan internasional, dengan barang bukti 10,95 kg sabu.

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu-sabu Gagal Selundup di Bandara SIM
Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu-sabu Gagal Selundup di Bandara SIM

Polresta Banda Aceh memusnahkan 3,7 kg sabu-sabu yang gagal diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dengan tujuh tersangka kini menghadapi proses hukum.