Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas dari Thailand
Bea Cukai Langsa mengungkap penyelundupan 12 sepeda motor bekas dari Thailand beserta barang ilegal lainnya, menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti yang ditaksir jutaan rupiah.
![Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas dari Thailand](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191714.119-bea-cukai-langsa-gagalkan-impor-ilegal-sepeda-motor-bekas-dari-thailand-1.jpg)
Petugas Bea Cukai Langsa, Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal, termasuk belasan sepeda motor bekas dari Thailand. Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah DJBC Aceh, dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara ini membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan berbagai barang bukti.
Penangkapan di Langsa Baro
Pada Selasa, 11 Februari 2024, di kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tim gabungan berhasil meringkus dua individu yang terlibat dalam penyelundupan. Kedua tersangka, berinisial I (48) dan AB (33), masing-masing berperan sebagai pengangkut dan perantara barang ilegal tersebut. Saat ini, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Langsa, Sulaiman, mengkonfirmasi penangkapan ini dalam keterangan resminya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan berbagai barang lainnya yang diduga diselundupkan. Barang bukti yang disita meliputi 12 sepeda motor bekas berbagai merek dengan plat nomor Thailand, enam koli suku cadang kendaraan bermotor, satu koli mesin kendaraan bermotor, 12 ekor hewan mirkat (surikata), delapan ekor kambing, satu koli tanaman hias, 24 koli teh hijau, dan delapan koli kardus kosong teh hijau. Sulaiman menekankan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Tim gabungan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut dan meningkatkan patroli di wilayah tersebut. Mereka menemukan sarana angkut yang dicurigai dan menghentikannya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Alur Dua. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan melalui jalur pesisir timur Aceh. Kedua tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 103, dan atau Pasal 14 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Apresiasi dan Dampak Positif
Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dan juga kepada tim gabungan atas keberhasilan pengungkapan ini. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan penyelundupan untuk melindungi perekonomian negara dan mencegah beredarnya barang ilegal di pasaran. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik ilegal dan melindungi kepentingan nasional.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus impor ilegal sepeda motor bekas dan barang lainnya di Langsa ini menjadi bukti nyata kesigapan dan efektivitas kerja Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang masuk ke Indonesia. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ekonomi seperti ini. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelundupan dan menjadi contoh keberhasilan penegakan hukum di bidang kepabeanan.