Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal Senilai Rp755 Juta
Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal dan 26 karung pakaian bekas senilai Rp755 juta karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara.

Banda Aceh, 13 Maret 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan dan memusnahkan barang impor ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Sebanyak 1.765 karung bawang merah impor ilegal dan 26 karung pakaian bekas dimusnahkan secara simbolis di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh, kemudian dilanjutkan pemusnahan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Aceh Besar. Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal, perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Kantor Karantina. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, menjelaskan alasan pemusnahan bawang merah impor tersebut. "Bawang merah tersebut mengandung virus berbahaya," ujar Safuadi. "Jika ditanam, virus tersebut dapat mengontaminasi tanaman lokal dan merusaknya. Jika dikonsumsi, dapat mengganggu kesehatan masyarakat." Selain itu, pakaian bekas juga dilarang beredar karena berpotensi membawa penyakit dari limbah rumah sakit atau tempat lainnya.
Barang Ilegal Berbahaya dan Kerugian Negara
Safuadi menambahkan bahwa bahaya bagi kesehatan masyarakat akibat barang ilegal ini lebih besar daripada kerugian negara secara finansial. "Nilai bawang merah dan pakaian bekas yang diselundupkan mencapai Rp755 juta," kata Safuadi. "Namun, potensi kerugian negara sebenarnya mencapai Rp1,73 miliar, dan kerugian ini akan jauh lebih besar jika barang-barang tersebut beredar di masyarakat." Hal ini menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penindakan tegas terhadap penyelundupan barang ilegal.
Dari total 1.768 karung bawang merah yang disita (dengan berat total 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas, dua karung bawang merah dan dua karung pakaian bekas disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan, sementara satu karung bawang merah lagi dialokasikan untuk pemeriksaan laporan karantina.
Dalam operasi ini, enam orang tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah nakhoda dan anak buah kapal yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang ilegal. "Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tegas Safuadi. Penindakan tegas ini menunjukkan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah yang dilakukan Bea Cukai Aceh ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman barang ilegal. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.
Selain itu, tindakan tegas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penyelundup dan mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang. Kerjasama antar instansi terkait juga sangat penting dalam upaya memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Aceh.