Polres Buru Serahkan Berkas Penambang Ilegal Gunung Botak ke Kejari
Polres Buru telah melimpahkan berkas perkara penambang emas ilegal, BH, di Gunung Botak ke Kejari Buru untuk proses hukum selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap.
![Polres Buru Serahkan Berkas Penambang Ilegal Gunung Botak ke Kejari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220103.079-polres-buru-serahkan-berkas-penambang-ilegal-gunung-botak-ke-kejari-1.jpeg)
Penambang Emas Ilegal Gunung Botak, Maluku, Segera Diadili
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru, Maluku, resmi melimpahkan berkas perkara seorang penambang emas ilegal (PETI) berinisial BH di Gunung Botak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Pelimpahan tahap satu ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, membenarkan hal tersebut. "Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU," ujar Kapolres dalam keterangannya di Ambon. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum terhadap tersangka yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan seluruh berkas perkara kepada JPU. Kejari Buru selanjutnya akan meneliti berkas tersebut, termasuk keterangan tersangka BH yang mengaku memberikan uang kepada oknum polisi untuk penangguhan penahanan. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tahap dua akan dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selama proses penyelidikan, BH ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tertanggal 16 Januari 2025. Penahanan berlangsung selama 20 hari, hingga 4 Februari 2025. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, antara lain: satu lempeng emas seberat 82,27 gram, satu buah kanna yang pecah menjadi empat bagian, satu buah mesin las, dan satu buah kompresor angin.
Tangkapan Sebelumnya dan Tindak Lanjut
Penangkapan BH bukanlah satu-satunya kasus PETI di Gunung Botak yang ditangani Polres Buru. Sebelumnya, aparat juga menangkap penambang lain berinisial B dan menyita emas seberat 82 gram. B saat ini juga masih ditahan di Polres Buru. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam bekingan aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut. Hal ini merupakan respon terhadap pemberitaan di media online mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka kepada oknum polisi.
Kesimpulan
Proses hukum terhadap penambang emas ilegal di Gunung Botak terus berjalan. Pelimpahan berkas perkara oleh Polres Buru ke Kejari Buru menjadi langkah penting menuju penegakan hukum yang adil dan tegas. Polda Maluku juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik ilegal dan menindak tegas oknum yang terlibat.