Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Hakim PN Jaksel Nyatakan Permohonan Selesai
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutus gugur permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Afrizal Hadi, pada Senin, 10 Maret. Putusan ini mengakhiri proses praperadilan Hasto yang terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim Afrizal Hadi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, proses praperadilan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan praperadilan dalam perkara pidana. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Sidang praperadilan yang diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi, dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprinidik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Penetapan tersangka Hasto sendiri dilakukan pada 24 Desember 2024 oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam kasus Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Suap
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menerima dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor. KPK akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan hakim ini menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan memiliki konsekuensi hukum yang jelas, yaitu menggugurkan proses praperadilan yang sedang berjalan.
Proses hukum ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Gugurnya praperadilan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus suap Harun Masiku yang kompleks dan berliku.
Biaya perkara untuk termohon dalam kasus ini dinyatakan nihil oleh hakim. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada pihak termohon (KPK) dalam proses praperadilan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada persidangan di Pengadilan Tipikor.
Penjelasan Hukum dan Implikasi Putusan
Putusan hakim mengacu pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021, yang memberikan kejelasan hukum terkait pelimpahan berkas perkara dan praperadilan. SEMA ini menegaskan bahwa pelimpahan dan penerimaan berkas perkara di pengadilan secara otomatis menggugurkan praperadilan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas proses peradilan, mencegah penundaan yang tidak perlu, dan memastikan kepastian hukum.
Putusan ini memiliki implikasi penting bagi proses hukum selanjutnya. Dengan gugurnya praperadilan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menghalangi proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Hasto Kristiyanto kini harus menghadapi proses hukum selanjutnya di pengadilan tersebut. Publik menantikan bagaimana proses persidangan ini akan berlangsung dan apa yang akan menjadi keputusan akhir dari pengadilan.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik dan dugaan tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan berakhirnya praperadilan, fokus kini beralih ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Proses persidangan ini akan menjadi penentu nasib Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Publik menantikan bagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh KPK dan pembelaan dari Hasto Kristiyanto akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.