Praperadilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Ditolak, Kasus Korupsi PMI Tetap Berlanjut
Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak praperadilan Fitrianti Agustinda, tersangka kasus dugaan korupsi di PMI Palembang, sehingga proses hukum tetap berjalan.

Palembang, 5 Mei 2024 (ANTARA) - Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan tersangka kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, mengalami penolakan permohonan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Sidang yang digelar Senin lalu memutuskan bahwa proses hukum terhadap Fitrianti akan tetap berlanjut. Hakim tunggal, Patti Arimbi, memimpin sidang dan menyatakan bukti-bukti yang diajukan sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Permohonan praperadilan diajukan Fitrianti dengan harapan menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Namun, hakim menilai bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah sah secara hukum. Hakim berpendapat Fitrianti telah mengetahui dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik.
Putusan ini disampaikan secara resmi dalam persidangan. Hakim Patti Arimbi menyatakan permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda ditolak seluruhnya. Tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pihak pemohon dalam putusan ini. Reaksi kekecewaan terlihat jelas dari puluhan pendukung Fitrianti dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang hadir di persidangan.
Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang
Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang periode 2020-2023. Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut pasca penolakan praperadilan. Kejari Palembang akan melanjutkan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Putusan hakim yang menolak praperadilan menguatkan langkah Kejari Palembang dalam menuntaskan kasus ini. Proses selanjutnya adalah tahap penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Reaksi Kekecewaan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kekecewaan tampak jelas dari pendukung Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto setelah putusan praperadilan dibacakan. Mereka merasa putusan tersebut tidak adil dan berencana untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Namun, detail mengenai langkah hukum apa yang akan diambil belum diungkapkan secara resmi.
Pihak Kejari Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana selanjutnya. Namun, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto akan terus berlanjut. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus dugaan korupsi ini.
Proses hukum yang masih panjang menanti kedua tersangka. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Perlu diingat bahwa semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum yang sedang berlangsung perlu dihormati dan dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.