Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Eks Kapus Krisis Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar dalam Kasus Korupsi APD
Eks Kapus Krisis Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar dalam Kasus Korupsi APD

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, bersama dua terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp319,69 miliar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020, melibatkan negosiasi harga dan pembayaran fiktif.

Sumber Antara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Simeulue dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara lebih dari Rp609 juta.

#planetantara