Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Kejaksaan Agung menetapkan Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei sebagai tersangka TPPU terkait kasus suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, dengan aset dan barang bergerak mereka telah diblokir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus suap putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, serta Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang aktor yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO yang telah mengguncang publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 5 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 23 April 2025, sementara AR dan MSY ditetapkan pada 17 April 2025. Proses penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kejagung juga telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir sejumlah aset dan menyita barang bergerak milik para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aliran dana hasil kejahatan dan mengamankan aset yang diduga terkait dengan TPPU. Seluruh aset yang terindikasi terkait dengan tindak pidana ini, baik berupa rekening maupun kepemilikan benda bergerak dan tidak bergerak, akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Suap
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan/atau gratifikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MS dan AR, selaku advokat dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, diduga berperan sebagai perantara dalam pemberian suap.
Mereka, bersama dengan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga memfasilitasi pemberian uang suap sebesar Rp60 miliar dari MSY kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap tersebut kemudian dibagikan MAN kepada tiga hakim yang menyidangkan kasus CPO, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), untuk meloloskan putusan lepas bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap MS, AR, dan MSY menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam skandal korupsi ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Langkah-langkah Kejagung:
- Penetapan tiga tersangka TPPU.
- Pemblokiran aset dan penyitaan barang bergerak.
- Penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menghindari tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.