Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO, dengan total suap mencapai Rp60 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang mempengaruhi putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Jakarta. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu malam, 13 April. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari panitera pengadilan hingga advokat, dengan dugaan suap mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan keempat tersangka tersebut adalah WG (Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (keduanya advokat), serta MAN (Ketua PN Jakarta Selatan). Menurut keterangan Abdul Qohar dalam konferensi pers, MS dan AR diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar melalui WG. Uang tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan putusan ontslag, meskipun unsur pasal yang didakwakan terpenuhi.
Meskipun majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO bukan tindak pidana, Kejagung menilai adanya praktik suap yang mempengaruhi putusan tersebut. Keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 12 April 2024. Mereka ditahan di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan KPK dan Rutan Salemba.
Para Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU yang sama. MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU tersebut jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum kasus ini bermula dari putusan ontslag (lepas) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2024. Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto (Ketua), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun bukan tindak pidana. Hakim pun memerintahkan pemulihan hak dan martabat para terdakwa. Kejagung kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan putusan pengadilan yang kontroversial. Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, mereka dilepaskan dari tuntutan. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan praktik suap yang mempengaruhi putusan pengadilan.
Kronologi Singkat Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO
- 19 Maret 2024: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan putusan ontslag (lepas) untuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
- 12 April 2024: Kejagung menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap yang mempengaruhi putusan tersebut.
- 13 April 2024: Kejagung mengumumkan secara resmi penetapan empat tersangka dan pasal yang disangkakan.
- Selanjutnya: Proses hukum terhadap keempat tersangka akan berlanjut dengan penahanan selama 20 hari dan kemungkinan proses persidangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia. Kejagung berharap penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dugaan suap tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.