Kejagung Sita Puluhan Motor Mewah: Kasus Suap di PN Jakpus Berkembang
Kejaksaan Agung menyita puluhan motor mewah, termasuk Harley Davidson dan BMW, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dan pengacara di PN Jakpus, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp60 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada Minggu (13/4), Kejagung menyita puluhan sepeda motor mewah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penemuan ini menambah daftar barang bukti yang telah disita sebelumnya, termasuk mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa sebanyak 21 unit sepeda motor mewah telah tiba di gedung Kejagung pada pukul 17.55 WIB. Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Selain sepeda motor, penyidik juga mengamankan tujuh unit sepeda dari merek BMC dan Lynskey. Kejagung masih mendata dan menyelidiki kepemilikan seluruh kendaraan yang disita, termasuk asal-usul dan keterkaitannya dengan para tersangka. Harli Siregar menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut dan akan diungkap secara komprehensif, termasuk bukti lain seperti uang dan dokumen.
Motor Mewah dan Jaringan Suap
Penyitaan puluhan motor mewah ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana suap dalam kasus putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakpus. Empat tersangka telah ditetapkan, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat bahwa MS dan AR memberikan suap kepada MAN, yang diduga mencapai Rp60 miliar. Suap tersebut disalurkan melalui WG untuk mempengaruhi putusan hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, meskipun unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi.
Meskipun majelis hakim berpendapat kasus tersebut bukan tindak pidana, Kejagung tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana suap yang terlibat. Penyitaan aset-aset mewah ini menunjukkan skala besar dari dugaan korupsi yang terjadi.
Kejagung juga telah menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri jejak keuangan para tersangka untuk mengungkap lebih banyak fakta dan bukti dalam kasus ini.
Daftar Kendaraan yang Disita
Berikut adalah daftar kendaraan yang telah disita Kejagung terkait kasus dugaan suap ini:
- 21 unit sepeda motor mewah (Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton)
- 7 unit sepeda (BMC, Lynskey)
- 1 unit mobil mewah Ferrari Spider
- 1 unit mobil Nissan GT-R
- 1 unit mobil Lexus
- 1 unit mobil Mercedes Benz
Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan putusan pengadilan yang kontroversial dan menunjukkan potensi besarnya praktik korupsi di sistem peradilan. Penyitaan aset-aset mewah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan gratifikasi.