Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dan Motor Mewah dalam Kasus Suap PN Jakpus
Kejaksaan Agung kembali menyita aset mewah, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan puluhan motor mewah, dari para tersangka kasus suap yang mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyitaan aset mewah dalam kasus dugaan suap yang mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyitaan dilakukan terhadap tujuh tersangka yang terdiri dari para hakim, pengacara, dan panitera. Penyitaan aset tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang asing dan puluhan kendaraan mewah, termasuk sepeda motor. Aksi penggeledahan yang dilakukan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, menghasilkan barang bukti yang signifikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan sejak Sabtu, 12 April 2024. Hasilnya, ditemukan berbagai aset mewah milik para tersangka. Tujuh tersangka yang telah ditetapkan meliputi Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Kasus ini terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus suap tersebut. Proses penyidikan masih berlanjut dan Kejagung berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hasil penyidikan selanjutnya.
Rincian Aset yang Disita
Dari penggeledahan di rumah tersangka MAN, penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100. Sementara itu, di rumah tersangka AR, disita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50, serta tiga mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover) dan 21 sepeda motor mewah berbagai merek, termasuk Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.
Di rumah tersangka AM, penyidik menemukan 360.000 dolar AS (sekitar Rp5,9 miliar). Dari rumah tersangka MS, disita 4.700 dolar Singapura. Terakhir, di rumah tersangka ASB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp616.230.000. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR, serta sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Abdul Qohar menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penelusuran aset masih berlanjut. "Seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain," katanya. Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat dalam kasus suap ini hingga tuntas.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kejagung akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan adanya penyitaan aset ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik suap serupa di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Kejagung berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan.