Eks Direktur Askrindo Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKBDN Rp169,9 Miliar
Mantan Direktur Operasional Askrindo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi penerbitan jaminan SKBDN yang merugikan negara Rp169,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018-2020, Dwi Agus Sumarsono, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT Askrindo tahun 2018-2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp169,9 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis. JPU Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Dwi juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Dwi juga dibebani tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta. Jumlah ini telah memperhitungkan uang tunai Rp60 juta yang telah dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jika Dwi tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda Dwi tak mencukupi, ia akan dipenjara selama tiga tahun tambahan.
Tuntutan terhadap Terdakwa Lainnya
Selain Dwi, tiga terdakwa lain juga menerima tuntutan dari JPU. Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, Alfian Rivai, juga dituntut 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp169,9 miliar (subsider 6 tahun penjara), setelah dikurangi kerugian negara dan sejumlah uang yang telah disita. Sementara itu, Adi Kusumawijaya (Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran Tahun 2018) dan Agus Hartana (Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018-2019) masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Adi juga dibebani tuntutan uang pengganti sebesar Rp200 juta (subsider dua tahun penjara).
Ketiga terdakwa ini juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan dituntut berdasarkan pasal yang sama dengan Dwi. JPU mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa menghambat pemberantasan korupsi, dan hal meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Keempat terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Kontra SKBDN, mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui PT Askrindo sebesar Rp169,9 miliar. Jumlah ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan meliputi proses penerbitan Kontra SKBDN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di BUMN. Ketegasan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.