Eks Direktur Askrindo Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKBDN
Mantan Direktur Askrindo, Dwi Agus Sumarsono, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi dalam penerbitan jaminan SKBDN, bersama tiga terdakwa lainnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), atas kasus korupsi penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada periode 2018-2021. Vonis dibacakan pada Rabu, 7 Mei 2024. Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp169,9 miliar. Selain Dwi Agus, tiga terdakwa lain juga menerima hukuman penjara.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Dwi Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Terdakwa Dwi Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua. Selain hukuman penjara, Dwi Agus juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 2 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan penerbitan Kontra SKBDN yang mengakibatkan kerugian negara. Proses penerbitan jaminan SKBDN yang dilakukan secara melawan hukum oleh Dwi Agus bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Putusan ini mengakhiri proses persidangan yang panjang dan melibatkan beberapa pihak terkait.
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Dwi Agus dan Alfian
Dwi Agus Sumarsono dan Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, Alfian Rivai, sama-sama divonis 11 tahun penjara. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti berbeda. Alfian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp168,3 miliar subsider 5 tahun penjara, yang merupakan kerugian negara akibat pembelian Harley Davidson yang dibiayai Alfian dan digunakan oleh terdakwa lainnya. Hakim Ketua menjelaskan, "Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada PT Askrindo yang ditimbulkan dengan pembelian Harley Davidson yang telah dibayar oleh terdakwa Alfian kepada terdakwa lainnya."
Kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara untuk keduanya. Perbedaan juga terdapat pada uang pengganti, di mana tuntutan jaksa lebih tinggi daripada putusan hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan keempat terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hukuman 9 Tahun Penjara untuk Adi dan Agus
Adi Kusumawijaya dan Agus Hartana, masing-masing Kepala Bagian Pemasaran dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran, divonis 9 tahun penjara. Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sama seperti Dwi Agus dan Alfian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Kontra SKBDN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Putusan ini memberikan penegasan bahwa tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Besaran hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jumlah kerugian negara dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan negara dan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Semoga putusan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.