Pemeriksaan Tersangka Korupsi Batik Dinas PMD Sumsel Ditunda
Kejari Palembang menunda pemeriksaan tersangka WL dalam kasus korupsi pengadaan batik Dinas PMD Sumsel karena alasan sakit, pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menunda pemeriksaan tersangka kasus korupsi pengadaan batik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka berinisial WL dinyatakan sakit dan tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Penundaan ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei 2024, oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah, melalui Kasubsi Intelijen M Fahri.
Penundaan pemeriksaan ini berdasarkan surat keterangan dokter yang disampaikan tersangka kepada penyidik. Surat tersebut menyatakan bahwa WL dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Pihak Kejari Palembang pun menghormati kondisi kesehatan tersangka dan memutuskan untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Kasus korupsi pengadaan batik Dinas PMD Sumsel ini telah memasuki babak baru setelah sebelumnya tiga terdakwa telah divonis. Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa Kejari Palembang terus mengembangkan investigasi dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap WL dan beberapa saksi lainnya akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Tersangka Korupsi Batik Dinas PMD Sumsel Ajukan Surat Sakit
M Fahri, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, membenarkan adanya surat keterangan dokter dari tersangka WL. Surat tersebut menjadi dasar penundaan pemeriksaan. "Benar yang bersangkutan melayangkan surat dokter yang isinya menerangkan bahwa tersangka tengah dalam kondisi kurang sehat atau sakit, dan menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan yang kami jadwalkan," ujar Fahri.
Pihak Kejari Palembang akan melakukan pemanggilan ulang terhadap WL dan beberapa saksi terkait. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada pekan depan setelah kondisi kesehatan WL membaik. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan hak-hak tersangka tetap terpenuhi.
Penundaan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejari Palembang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan batik Dinas PMD Sumsel ini hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel
Kasus korupsi pengadaan batik ini telah melalui beberapa tahapan proses hukum. Sebelumnya, tiga terdakwa telah divonis bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap (incrah). Ketiga terdakwa tersebut adalah Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo.
Agus Sumantri, selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo masing-masing divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui adanya aliran dana kepada beberapa pihak lain. Informasi ini didapat dari keterangan saksi dan terdakwa di persidangan. Barang bukti yang telah disita juga dikembalikan kepada JPU untuk keperluan pengembangan perkara.
Kerugian Negara dan Tuntutan JPU
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp871.356.000. Agus Sumantri, bersama Joko Nuroini, Priyo Prasetyo, Letty Priyanti (Direktur CV Arlet), dan H Wilson (Plt Kepala Dinas PMD Sumsel), diduga terlibat dalam tindakan korupsi ini.
JPU sebelumnya menuntut Agus Sumantri dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Namun, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan tersangka WL dan saksi-saksi lainnya. Kejari Palembang berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan ditundanya pemeriksaan tersangka WL, proses hukum kasus korupsi pengadaan batik Dinas PMD Sumsel masih terus bergulir. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan.