Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda
Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan sebagai tersangka kasus Harun Masiku ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang yang seharusnya digelar Selasa, 21 Januari 2025, ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam persidangan.
Hakim tunggal, Djuyamto, menyatakan penundaan sidang dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. KPK sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pada 16 Januari 2025 kepada PN Jaksel. Baik kuasa hukum Hasto maupun hakim menyetujui permohonan penundaan tersebut. Agenda sidang selanjutnya adalah memanggil kembali KPK.
Permohonan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah.
Tersangka dan Dugaan Keterlibatan
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kronologi dan Proses Hukum
Sidang praperadilan Hasto bertujuan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan penundaan ini, proses hukum kasus tersebut akan berlanjut pada 5 Februari 2025. Ketidakhadiran KPK pada sidang sebelumnya menjadi alasan utama penundaan ini. Hasil dari sidang praperadilan ini akan sangat berpengaruh terhadap kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
Kesimpulan
Penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto memberikan waktu tambahan bagi KPK untuk mempersiapkan diri. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan bagaimana KPK akan merespon tudingan yang dialamatkan kepada Hasto. Sidang selanjutnya akan menentukan arah dari kasus ini.