Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Jangan Ada Akal-akalan KPK!
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kembali ditunda karena KPK tidak hadir, kuasa hukumnya menduga ada upaya menghalang-halangi proses hukum.

Sidang praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengalami penundaan pada Senin, 3 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi persidangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari tim kuasa hukum Hasto yang menduga adanya upaya dari KPK untuk menggagalkan proses praperadilan.
Dua gugatan praperadilan diajukan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka. Pertama, terkait dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Kedua kasus ini berkaitan dengan rangkaian kasus Harun Masiku, dimana Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan harapannya agar penundaan sidang bukan merupakan strategi KPK untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto terlebih dahulu, lalu melimpahkannya ke pengadilan. Hal ini akan membuat gugatan praperadilan otomatis gugur. "Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," ujar Maqdir. Ia juga berharap KPK menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.
Dugaan Perintangan Proses Hukum
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto lainnya, turut menyayangkan sikap KPK. Ia menilai, jika KPK sengaja menyelesaikan berkas perkara untuk menggugurkan praperadilan, maka hal tersebut merupakan tindakan perintangan penyidikan atau 'obstruction of justice'. "Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan 'obstruction of justice', tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu," tegas Todung. Pernyataan ini menunjukkan kecurigaan kuat terhadap motif di balik penundaan sidang.
KPK sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan independensi proses hukum yang sedang berjalan. Publik menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait alasan penundaan dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menolak gugatan praperadilan Hasto. Namun, gugatan yang sedang berjalan ini merupakan upaya hukum baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Detail Kasus dan Perkembangan Hukum
Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku telah menimbulkan kontroversi. KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada 24 Desember 2024. Kedua gugatan praperadilan yang diajukan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK.
- Perkara Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL: Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan suap (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024).
- Perkara Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL: Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan (Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024).
Penundaan sidang praperadilan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi manipulasi proses hukum. Publik berharap agar KPK dapat memberikan penjelasan yang transparan dan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan objektif, terlepas dari siapa pun yang terlibat.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan menimbulkan spekulasi dan pertanyaan mengenai komitmen lembaga antirasuah tersebut terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum Hasto dan respon resmi dari KPK akan menjadi fokus perhatian publik dalam beberapa hari ke depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik.