KPK Disayangkan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto, Praktik Hukum Pertanyakan Iktikad Baik
Praktisi hukum Petrus Selestinus menyayangkan ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, mempertanyakan komitmen KPK terhadap prinsip persidangan yang cepat dan sederhana serta perlindungan HAM.

Jakarta, 4 Maret 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik setelah ketidakhadirannya dalam sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2024. Praktisi hukum Petrus Selestinus menyoroti hal ini, menilai tindakan KPK tersebut bertentangan dengan prinsip persidangan praperadilan yang mengedepankan kecepatan dan kesederhanaan. Ketidakhadiran KPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Petrus Selestinus, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2024, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap KPK. Ia mempertanyakan iktikad baik KPK dalam proses praperadilan ini. "Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung iktikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu minggu harus sudah diputus," tegas Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menekankan pentingnya KPK untuk memahami dan menjunjung tinggi prinsip persidangan yang cepat dan sederhana, serta kewajiban melindungi hak asasi manusia (HAM) pemohon. Menurutnya, praperadilan bukan hanya soal kecepatan dan kesederhanaan, tetapi juga perlindungan HAM yang substansial. "Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, lebih dari itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," ujarnya.
Ketidakhadiran KPK dan Implikasinya
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto telah menimbulkan kontroversi dan pertanyaan mengenai komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penundaan sidang hingga Jumat, 14 Maret 2024, menurut Petrus, menunjukkan kurangnya keseriusan KPK dalam menangani kasus ini dengan efisien dan efektif. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap hak-hak Hasto Kristiyanto sebagai pemohon praperadilan.
Petrus juga mengingatkan KPK akan Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik untuk bertindak bertanggung jawab dan menjunjung tinggi HAM. "Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, antara lain, wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tuturnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penundaan sidang disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen yang dipersiapkan oleh tim biro hukum KPK. Penjelasan ini, bagaimanapun, belum sepenuhnya memuaskan Petrus Selestinus dan pihak-pihak yang mempertanyakan komitmen KPK dalam proses praperadilan ini.
Praperadilan Hasto dan Dua Perkara
Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto merupakan upaya hukum terbaru dalam menghadapi penetapan status tersangka oleh KPK dalam dua perkara berbeda, yaitu suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, karena dianggap tidak dapat diterima.
Dengan mengajukan praperadilan kali ini, Hasto Kristiyanto kembali berupaya untuk mempersoalkan sahnya penetapan status tersangka tersebut. Hasil dari praperadilan ini akan sangat menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang dihadapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.