Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Ditunda, Kuasa Hukum: KPK Tak Serius!
PN Jaksel tunda sidang praperadilan staf Sekjen PDIP, Kusnadi, melawan KPK karena ketidakhadiran pihak KPK; kuasa hukum Kusnadi kecewa dan menilai KPK mengulur waktu.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang dijadwalkan Senin, 24 Maret 2025, ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK yang beralasan menghadiri sidang lain. Penundaan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak kuasa hukum Kusnadi.
Majelis hakim, Samuel Ginting, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 8 April 2025. KPK telah meminta penundaan selama tiga minggu. Perkara ini telah berlangsung selama satu tahun, dan penundaan tersebut dianggap tidak beralasan oleh kuasa hukum Kusnadi.
Penundaan sidang ini terjadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan ini menjadi sorotan utama, khususnya bagi tim kuasa hukum Kusnadi yang menilai tindakan KPK sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kekecewaan Kuasa Hukum dan Tuduhan Penguluran Waktu
Johannes O. Tobing, kuasa hukum Kusnadi, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang. Ia didampingi oleh Army Mulyanto dan tim kuasa hukum lainnya. Johannes menilai alasan KPK tidak hadir sangat tidak beralasan, mengingat perkara ini sudah berjalan cukup lama.
“Yang pasti kami kecewa...kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” ujar Johannes dalam keterangannya.
Johannes menduga KPK sengaja menunda sidang untuk mengulur waktu dan menghindari memberikan keadilan kepada Kusnadi. Ia meminta KPK untuk menghormati lembaga persidangan. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap itikad baik KPK dalam menyelesaikan perkara ini.
Lebih lanjut, Johannes menilai KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan dan tidak adil dalam penegakan hukum. Ia menuding KPK cenderung buru-buru menggelar sidang jika ada kepentingan mereka, namun menunda-nunda sidang jika pihak yang dirugikan adalah pihak lain.
Hakim Tunda Sidang Hingga Setelah Lebaran
Karena ketidakhadiran KPK, Hakim Samuel Ginting menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Ini berarti sidang akan kembali digelar setelah Hari Raya Idul Fitri. KPK akan dipanggil kembali untuk kedua dan terakhir kalinya.
“Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 pukul 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” tutur hakim.
Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen KPK dalam menyelesaikan perkara ini secara adil dan efisien. Pihak kuasa hukum Kusnadi berharap agar sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan KPK hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.