Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Diminta Hadir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan KPK, sidang akan digelar pada 8 April mendatang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 8 April 2025 pukul 10.00 WIB. Sidang ini terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan dan reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemohon dan termohon.
Hakim tunggal, Samuel Ginting, memutuskan penundaan sidang dengan alasan pemanggilan kedua dan terakhir untuk KPK agar hadir sebagai termohon. Sebelumnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu, tepatnya pada Senin, 14 April 2025, karena berbarengan dengan permohonan praperadilan lainnya. Namun, pertimbangan tanggapan dari pemohon membuat hakim memutuskan sidang digelar lebih cepat, pada 8 April 2025.
Kusnadi, melalui kuasa hukumnya, Johannes Oberlin Tobing, mempertanyakan alasan penundaan yang diajukan KPK. Johannes menilai alasan tersebut kurang tepat karena masih adanya praperadilan lain bukanlah alasan yang cukup kuat untuk menunda sidang kliennya. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon terkait jadwal persidangan.
Kronologi Penundaan Sidang dan Reaksi Pihak Terkait
Permohonan praperadilan yang diajukan Kusnadi bernomor 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Dalam permohonan tersebut, Kusnadi mempertanyakan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti berupa tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
KPK, sebagai termohon, mengajukan penundaan sidang dengan alasan adanya kesibukan dan jadwal persidangan lain yang bersamaan. Namun, pihak pemohon keberatan dengan alasan tersebut dan menganggapnya kurang tepat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara kedua belah pihak terkait pentingnya persidangan ini.
Hakim tunggal, Samuel Ginting, akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 8 April 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tanggapan dari kedua belah pihak. Dengan demikian, sidang praperadilan akan kembali digelar pada tanggal tersebut di ruang sidang utama PN Jaksel.
Detail Perkara dan Barang Bukti yang Disita
Perkara ini berpusat pada keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024. Pemohon mempertanyakan legalitas proses penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan berita acara yang dibuat. Barang bukti yang disita meliputi:
- Tiga buah ponsel
- Kartu ATM
- Buku catatan milik Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan ini akan menjadi momen penting untuk menguji keabsahan tindakan KPK dan menentukan kelanjutan proses hukum terkait kasus ini. Publik menantikan hasil persidangan untuk mendapatkan kejelasan atas permasalahan yang terjadi.
PN Jaksel akan kembali menggelar sidang praperadilan pada Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan menentukan apakah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi sah secara hukum. Keputusan hakim akan menjadi titik penting dalam kasus ini dan berdampak pada proses hukum selanjutnya.