Misteri Pencabutan Praperadilan Staf Hasto: Kuasa Hukum Bungkam, KPK Sebut Barang Bukti Sudah Dilimpahkan
Tim kuasa hukum staf Hasto Kristiyanto enggan menjelaskan pencabutan praperadilan terkait penggeledahan KPK; KPK menyatakan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 9 April 2025, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Praperadilan ini terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2024. Namun, keengganan tim kuasa hukum Kusnadi untuk menjelaskan alasan pencabutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sementara KPK menyatakan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel, awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari KPK sebagai termohon. Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Wiradarma Harefa, mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti berupa tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
Ketidakjelasan alasan pencabutan praperadilan ini semakin dipertegas oleh pernyataan Wiradarma Harefa yang enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa tim kuasa hukum menjalankan tanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pemohon, yaitu Kusnadi sendiri. Hal ini tentu menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai alasan di balik keputusan mendadak tersebut.
Kuasa Hukum Bungkam, KPK Beri Penjelasan
Di sisi lain, pihak KPK memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Salah satu personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari Kusnadi telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Hafiz, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa seluruh berkas perkara, termasuk barang bukti, harus dilimpahkan secara utuh.
Hafiz juga menambahkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak pemohon dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Ia menekankan bahwa kewenangan atas perkara ini telah beralih ke Majelis Hakim Tipikor. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pencabutan praperadilan mungkin terkait dengan pertimbangan hukum dan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.
Dengan demikian, PN Jaksel menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut telah kehilangan objeknya karena barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hal ini menjadi dasar pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi.
Analisis dan Konteks Perkara
Pencabutan praperadilan ini menimbulkan pertanyaan tentang strategi hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Kusnadi. Apakah ada pertimbangan lain di luar alasan formal yang disampaikan oleh KPK? Publik masih menunggu kejelasan mengenai hal ini. Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor terkait dengan kasus ini juga perlu diperhatikan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
Perlu diingat bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk mengadili sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum. Dalam kasus ini, Kusnadi mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Pencabutan praperadilan ini menunjukkan adanya dinamika hukum yang kompleks dalam kasus ini.
Ke depan, publik perlu mencermati perkembangan proses hukum di Pengadilan Tipikor untuk memahami konteks yang lebih luas dari kasus ini. Transparansi dan keterbukaan informasi dari semua pihak yang terlibat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, meskipun pihak kuasa hukum enggan memberikan keterangan lebih lanjut, KPK telah memberikan penjelasan mengenai dilimpahkannya barang bukti ke Pengadilan Tipikor. Hal ini menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam mengabulkan pencabutan praperadilan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini perlu terus dipantau.