Staf Sekjen PDI Perjuangan Gugat KPK Lewat Praperadilan
Seorang staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi, menggugat KPK ke PN Jaksel terkait penggeledahan dan penyitaan yang dianggap ilegal pada Juni 2024.

Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, tengah menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Kusnadi mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya pada bulan Juni 2024. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan KPK dan memicu debat publik tentang proses hukum yang dijalankan.
Kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, S.H., dkk., secara resmi menyatakan telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut. Army menegaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada dugaan ketidaksah-an penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK. Lebih lanjut, Army menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.
Gugatan ini bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga menjadi sorotan publik karena melibatkan staf dari partai politik besar di Indonesia. Publik menantikan bagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menangani kasus ini dan apakah akan memberikan putusan yang adil dan transparan. Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Proses Hukum dan Dugaan Ketidakprofesionalan
Dalam keterangannya, Army Mulyanto menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini didasarkan pada Berita Acara (BA) penggeledahan dan penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Pihaknya menganggap bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah secara hukum. Army berharap praperadilan ini dapat mengungkap dugaan ketidakprofesionalan dan tindakan sewenang-wenang dari KPK.
Army menyatakan, "Kami, Army Mulyanto, S.H., dkk. mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel." Ia menekankan bahwa fokus gugatan adalah pada ketidaksah-an BA penggeledahan dan penyitaan yang telah dikeluarkan oleh KPK.
Lebih lanjut, Army berharap agar KPK menghormati proses praperadilan ini dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat jalannya persidangan. "Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti," pungkas Army.
Pihak KPK hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Publik menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK dalam menghadapi gugatan ini.
Harapan Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan praperadilan sebagai jalur hukum untuk mempersoalkan tindakan penegak hukum merupakan hak konstitusional warga negara. Publik berharap agar proses praperadilan ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Gugatan ini juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi prosedur dan mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Masyarakat berharap agar lembaga penegak hukum selalu menjunjung tinggi hukum dan asas-asas peradilan yang adil dalam menjalankan tugasnya. Proses ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga bagi penegak hukum lainnya agar senantiasa bertindak profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, publik menantikan bagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskannya. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memberikan contoh bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
Langkah hukum yang diambil oleh Kusnadi ini juga menjadi perhatian publik, mengingat posisi Kusnadi sebagai staf Sekjen PDI Perjuangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai hubungan antara politik dan penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara independen dan obyektif, terlepas dari latar belakang politik dari pihak-pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari lembaga penegak hukum. Proses ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.